Home Politik PA212: Bernard Abdul Jabbar Selamatkan NInoy dari Amuk Massa

PA212: Bernard Abdul Jabbar Selamatkan NInoy dari Amuk Massa

Jakarta, Gatra.com - Koordinator Bantuan Hukum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Abdullah Al Katiri menerangkan kronologis penangkapan Sekretaris Jenderal PA 212 Bernard Abdul Jabbar oleh pihak kepolisian. Abdullah menerangkan, proses penangkapan dilakukan pada Senin (7/10) dini hari.

Abdullah menerangkan, proses penangkapan terhadap Bernard dilakukan di tengah perjalanan, tepatnya berada di Tol Tomang, dan dilakukan di hadapan istri dan anaknya yang berada di satu mobil. Abdullah menyebut, Bernard ditangkap polisi karena laporan dugaan penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng.

Saat ditangkap oleh polisi Bernard berstatus sebagai saksi. "Kemudian di tol Tomang dipepet oleh 5 mobil. Ada apa ini? Nanti ditanyakan di Polda. Biasanya penangkapan itu tersangka bukan saksi," ujar Abdullah di Kantor DPP PA 212, Jakarta Timur, Rabu (9/10).

Lebih lanjut, Abdullah menjelaskan, berdasarkan info yang diperoleh PA 212 menanyakan ke pihak keluarga dari Bernard, surat penangkapan pada pukul 04.00 WIB dinihari. Lalu pada pukul 06.00 WIB istri Bernard menelpon dirinya menyebut bahwa Bernard belum didampingi kuasa hukum.

"Kemudian jam 7 kami tiba di Polda yang ditunjuk oleh keluarganya. Disana kami disuruh menunggu, begitu sore ternyata sudah diperiksa. Katanya sudah ada pendamping dari LBH. Kami disuruh menunggu, pada waktu yang sama yang bersangkutan diperiksa dengan pendamping hukum yang sampai sekarang pun kami nggak tahu," katanya.

Abdullah mengatakan, bahwa pihaknya sangat keberatan dengan penetapan tersangka terhadap Bernard oleh kepolisian pada Selasa (8/10). Padahal, menurut Abdullah, Bernard telah menyelamatkan Ninoy dari amukan massa.

"Besoknya Selasa pagi sudah jadi tersangka, kami keberatan. Agak aneh juga bahwa Ustaz Bernard dan kawan-kawan menyelamatkan, mengamankan (Ninoy) dalam keadaan sudah babak belur," tandasnya.

234