Home Hukum Novel Bamukmin Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Novel Bamukmin Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Jakarta, Gatra.com - Ketua Media Centre Persatuan Alumni 212, Novel Bamukmin memenuhii panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Ia tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.40 WIB, tampak ia tiba didampingi dengan tim kuasa hukumnya yang berjumlah lima orang.

Novel rencananya hari ini akan dimintai keterangan oleh penyidik berkaitan dengan kasus penganiayaan dengan korban pegiat media sosial dan relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Ketika tiba, Novel tidak banyak bicara di hadapan media. Ia lebih memilih untuk memerintahkan pengacara untuk bicaea.

"Jadi hari ini kami mendampingin novel untuk diperiksa oleh penyidik Resmob Polda Metro Jaya kami dari Advokat Cinta Tanah Air akan mendampingi pemeriksaan novel sampai selesai," ujar pengacara Novel, Krist Ibnu di Polda Metro Jaya, Kamis (10/10).

Baca jugaHari Ini Polisi Panggil Novel Bamukmin Kasus Buzzer Jokowi

Pengacara membenarkan bahwa kedatangan Novel dan pemeriksaan hari ini terkait dengan kasus Ninoy. "Iya pemeriksaannya terkait Ninoy, surat panggilan terkait Ninoy," ujar Krist.

Meski begitu tidak banyak infornasi yang dibeberkan oleh Krist soal kasus yang membuat kliennya tersebut diperiksa. Keterangn lebih lanjut akan ia sampaikan setelah pemeriksaan usai.

"Nanti, biar memberikan keterangan ke penyidik dulu ya. Setelah dari penyidik baru kami akan memberi keterangan lagi," ujar Krist.

Baca juga2 Anggota PA 212 Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Ninoy

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan bahwa pihaknya hari ini kembali memanggil saksi yang berkaitan dengan kasus penganiayaan yang dialami oleh Ninoy Karundeng. Sedianya selain Novel, anggota Dewan Keamanan Masjid Al-Falah, Iskandar juga dijadwalkan dipanggil hari ini.

"Hari ini ada saksi yang kita agendakan untuk dipanggil. Saksi itu hari ini adalah NCH (Novel Bamukmin) dan insiyur IS (Iskandar) kita panggil hari ini. Kita cek nanti kita tunggu dulu," kata Argo.

158