Home Politik Maman: Presiden Jokowi tak Perlu Menerbitkan Perppu

Maman: Presiden Jokowi tak Perlu Menerbitkan Perppu

Jakarta, Gatra.com - Anggota Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanulhaq menilai Presiden Joko Widodo tak perlu menerbitkan Perppu KPK. Menurutnya, revisi Undang-Undang KPK diperlukan untuk meningkatkan kinerja lembaga antirasuah itu.

"Sekali lagi bahwa posisi rancangan undang-undang KPK itu sudah disahkan DPR. Saya sebagai anggota DPR, melihat bahwa revisi undang-undang itu tetap diperlukan. KPK perlu pengawasan, KPK perlu ada pembenahan sehingga sebagai lembaga negara, KPK harus tetap ada pengawasan," kata Maman, Kamis (10/10).

Baca jugaMasinton Mempertanyakan Urgensi Perppu KPK

Maman berpendapat penerbitan Perppu menjadi hak preogratif Presiden. Untuk itu, pertimbangan Presiden dalam menerbitkan Perppu atau tidak, patut dihargai.

"Kalau perppu mau dikeluarkan, itu kan presiden yang punya good will. Saya rasa pertimbangan Presiden pun harus kita perhatikan. Intinya, DPR dan Presiden sepakat untuk soal penanggulangan korupsi ini. Kita punya komitmen untuk meujudkan good governance, salah satunya dengan penguatan KPK," ujarnya.

Baca juga: Survei LSI: 76 Persen Masyarakat Setuju Perppu Revisi UU KPK

Revisi UU KPK bagi Maman adalah sebagai langkah menguatkan fungsi KPK dalam tindak korupsi. Lebih baik, kata Maman, mendukung dan mengawasi kerja KPK di bawah pemimpin baru.

"Dengan revisi itu, menurut hemat kami di DPR justru ada penguatan institusi KPK. KPK tidak boleh menjadi alat politik, KPK tidak boleh menjadi alat kekuasaan, KPK harus menjadi alat penegakan hukum, terutama pemberantasan korupsi. seperti itu," imbuhnya.

215