Home Politik Masinton Mempertanyakan Urgensi Perppu KPK

Masinton Mempertanyakan Urgensi Perppu KPK

Jakarta, Gatra.com - Anggota DPR RI, Masinton Pasaribu mempertanyakan urgensi penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terhadap UU KPK hasil revisi. Menurutnya, meski menjadi kewenangan presiden, ada kriteria yang harus dipenuhi untuk menerbitkan Perppu.

Masinton menuturkan, penerbitan Perppu oleh presiden dilakukan jika ada kebutuhan mendesak perihal masalah hukum. Hal itu menurutnya sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138 Tahun 2009.

"Nah sekarang kebutuhan mendesaknya apa? Perppu itu dibutuhkan kalau terjadi kekosongan hukum atau ada undang-undang tetapi tidak memadai," ujar Masinton dalam diskusi bertajuk 'Habis Demo Terbitlah Perppu' di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/).

Kemudian, kata Masinton, Perppu diterbitkan ketika ada kekosongan hukum, tapi tidak dapat diatasi dengan membuat undang-undang. Ia pun berpendapat saat ini tidak ada persoalan yang mendesak sehingga harus menerbitkan Perppu KPK.

Ia menambahkan, jika ada pihak yang tidak sepakat dengan revisi UU KPK, sebaiknya menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi. Untuk itu, Masinton tak sepakat jika ada pihak yang justru mendesak presiden menerbitkan Perppu.

"Intinya, penerbitan Perppu itu pertimbangan yuridis, meski Perppu itu hak subjektifnya presiden. Jadi jangan dijadikan kegentingan yang digenting-gentingkan," kata Politikus PDIP ini.

 

132