Home Ekonomi Tambal Kebocoran Impor Tekstil, Kemendag Revisi Permendag

Tambal Kebocoran Impor Tekstil, Kemendag Revisi Permendag

Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardana mengungkapkan pihaknya akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 64 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri  Perdagangan No. 85 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.  
 
"(Importir) Di dalam negeri akan diperketat. Minggu depan akan keluar. Sebelum pergantian kabinet akan keluar Permendag 64," tuturnya dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (11/10).
 
Wisnu mengungkapkan revisi tersebut bertujuan melindungi industri dalam negeri mengingat adanya keluhan terkait lonjakan impor industri tekstil akibat adanya kebocoran dari Pusat Logistik Berikat (PLB), pelabuhan, bandara, dan pintu-pintu masuk perbatasan. 
 
Padahal, pihaknya sudah tidak memberikan izin kepada pemegang Angka Pengenal Importir Umum (API-U) yang dapat menjual produknya ke Industri Kecil dan Menengah (IKM) serta perusahaan yang tidak melakukan importasi TPT (Tekstil dan Produk Turunannya). Ia menambahkan pihaknya hanya memberi izin kepada pemegang Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).
 
"Artinya kalau ada kebocoran dari PLB untuk API-U IKM itu sangat tidak mungkin. kalau API-U IKM ini wajib PLB. Kedua, terkait API-P  itu tidak wajib PLB. boleh melalui PLB, boleh melalui pelabuhan umum. Itu poinnya," ungkapnya.
 
Wisnu menjelaskan poin perubahan adalah perubahan ketentuan impor TPT kelompok B yang sebelumnya mensyaratkan laporan surveyor (LS), berubah menjadi persetujuan impor (PI).
 
"Permendag tersebut adalah Lampiran (Kelompok A) Wajib PI. Lampiran B nggak perlu PI, hanya perlu LS. Dari masukan asosiasi kami akan ubah (kedua) lampiran jadi wajib PI semua," tuturnya.
 
Direktur Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengungkapkan penyelundupan TPT impor dapat melalui PLB, pelabuhan, maupun bandara.
 
"Yang melalui PLB hanya 4,07% dari keseluruhan impor TPT yg kita catat. Relatif sangat kecil," ujarnya. Sisanya, melalui pelabuhan umum dan bandara.
 
Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Internasional Asosiasi Pertekstilan Indonesia, 
Anne Patricia Susanto mengungkapkan pembahasan revisi telah dilakukan sejak Agustus lalu. 
 
Anne mengeluhkan pihaknya mendapat gempuran produk TPT impor, sehingga mengharapkan adanya fasilitasi dari pemerintah untuk membanth industri tekstil dalam negeri.
 
"Kita fokus mengembangkan ekspor indonesia dan mengurangi impor, tapi kita tetap kompetitif. Pemerintah pengusaha pekerja dan media harus gandeng tangan," pungkasnya.
231