Home Politik Profesional Lingkungan Rumuskan 12 Rekomendasi soal Ibu Kota

Profesional Lingkungan Rumuskan 12 Rekomendasi soal Ibu Kota

Jakarta, Gatra.com - Perkumpulan Profesional Lingkungan merumuskan 12 rekomendasi penting untuk pemerintahanan baru Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin terkait pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur (Kaltim).

Ketua Umum Perkumpulan Profesional Lingkungan Seluruh Indonesia, Dr. Tasdiyanto Rohadi, S.P., M.Si., dalam keterangan tertulis, Minggu (13/10), menyampaikan, pihaknya merumuskan 12 rekomendasi tersebut dalam workshop di Yogyakarta.

Rekomendasi tersebut di antaranya, mendukung pemindahan ibu kota negara ke Kaltim dengan tetap memperhatikan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan (DD-DTL), serta dilaksanakan oleh sebuah badan otorita pengelola ibu kota negara yang kredibel.

"Pembangunan ibu kota negara juga harus direncanakan dan dilaksanakan dengan mengacu kepada tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable development goals)," kata Tasdiyanto.

Rekomendasi selanjutnya, harus dimulai dengan melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan memenuhi prinsip kelayakan lingkungan.

"Pembangunan ibu kota negara dilaksanakan dengan menerapkan rencana pengelolaan dan rencana pemantauan lingkungan berkelanjutan oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten," ujarnya.

Selanjutnya, tidak kalah penting bahwa pemindahan ibu kota ini harus mengoptimalkan pembangunan lingkungan hidup buatan yang memiliki fungsi ekologis yang baik, serta membangun dan mengembangkan smart city serta energi terbarukan.

Sedangkan dalam konteks pengelolaan lingkungan secara nasional, lanjut Tasdiyanto, pihaknya merekomendasikan soal pengelolaan lingkungan hidup dalam koridor pengelolaan risiko berbasis pada penerapan indikator kualitas lingkungan yang mencakup media udara, air, dan tanah.

"Pengintegrasian valuasi ekonomi ekosistem dan model alokasi pendanaan lingkungan yang optimal. Sehingga perlu disiapkan SDM unggul dan kompeten di bidang lingkungan hidup, baik di pemerintahan dan sektor swasta sebagai pelaksana pembangunan berkelanjutan," katanya.

Rekomendasi selanjutnya, perlu merumuskan dan mengembangkan model punishment terhadap institusi atau lembaga yang mencemari dan merusak lingkungan, dan memberikan sanksi kepada SDM penanggung jawab lingkungan.

"Membangun keterpaduan antara ruang hijau dan biru, mempertahankan kearifan lokal, dan membangun budaya ramah lingkungan," ujar Tasdiyanto.

Adapun untuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pemerintah harus melakukan pencegahan secara komprehensif di antaranya mencetak SDM kompeten bagi para pengelola perkebunan industri skala besar.

Selain itu, kata Tasdiyanto, para petugas lapangan harus memiliki kompetensi tentang pencegahan karhutla dan masyarakat di sekitar kawasan hutan pun perlu diedukasi, sehingga dapat menerapkan praktik berkebun tanpa bakar lahan.

"Dalam konteks itu semua, perkumpulan profesional lingkungan akan mengambil peran aktif," ujar orang nomor satu dalam organisasi yang beranggotakan ribuan pemegang sertifikat kompetensi di seluruh Indonesia ini.

283