Home Hukum Temuan BPK Bengkak, Ajrisa Windra Malah Dilantik Kembali

Temuan BPK Bengkak, Ajrisa Windra Malah Dilantik Kembali

Jambi, Gatra.com – Wali Kota Jambi, Syarif Fasha belum lama ini melantik 242 pejabat lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi. Masalahnya, salah satu yang dilantik ternyata pernah dinonjobkan oleh Penjabat Sementara Wali Kota Jambi tahun 2018 lalu, Muhammad Fauzi.

Dia adalah Ajrisa Windra dilantik Wali Kota Jambi Syarif Fasha sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kota Jambi. Ajrisa sebelumnya menjabat sebagai Kabid Bina Marga PUPR Kota Jambi. Pada era Muhammad Fauzi dia dinonjobkan dalam jabatannya akibat tindak lanjut dari LHP BPK masalah UPCA. Juga menyusul putusan Mahkamah Agung tentang temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kantor UPCA.

Menanggapi dilantiknya kembali Ajrisa Windra ini, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi, Liana Andriani mengatakan, dilantiknya Ajrisa Windra sebagai Sekdis PUPR terkait dengan temuan BPK tersebut dianggap dua hal yang berbeda. Menurutnya, pada tahapan pelantikan tersebut berdasarkan usulan dari OPD terkait yang dibawa dalam rapat Baperjakat hingga usulan tersebut disetujui.

"Terkait dengan besaran (temuan BPK) maupun permasalahan kemarin itu sampai sekarang belum ada suratnya sama sekali sampai ke kami tentang tindak lanjut atau apa pun dari kasus itu, sehingga dari sisi administrasi kepegawaian kami anggap secara potensi beliau berpotensi untuk bisa menduduki jabatan itu. Kami juga melihat dari rekam jejak masing-masing dan kompetensinya ada," katanya kepada Gatra.com, Senin (14/10).

Seperti diketahui sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri Medan pada 23 Mei 2017 serta menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri Jambi pada 14 Februari 2017. Putusan MA nomor 446/TUN/2017.

Dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp5,12 miliar dalam Laporan Hasil Pengelolaan Kekayaan Negara Kota Jambi tahun 2015. Antara BPK dengan Ajrisa Windra saat itu Kepala UPCA Kota Jambi.

Baca Juga: Temuan BPK UPCA Kota Jambi Berujung Audit Investigasi Rp18 M

Pembatalan putusan MA tersebut memerintahkan kepada Ajrisa Windra selaku Kepala UPCA saat itu dan saudara MA Selaku Kasubag TU untuk mempertanggungjawabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,12 miliar. Lalu menghentikan sementara kegiatan dan melaksanakan evaluasi status UPCA tersebut serta memberikan penindakan tegas terhadap Kepala Dinas PUPR selaku Ketua Tim Pengawas dan Pengendali dengan sengaja membiarkan pihak UPCA menjual Hotmix, Ajrisa Windra selaku Kepala UPCA dengan sengaja menggunakan aset milik Pemerintah Kota untuk memproduksi Hotmix untuk dijual, MA selaku Kasubbag TU UPCA selaku penerima uang yang sengaja tidak melaporkan penerimaan uang atas hasil penggunaan aset milik Pemerintah. Ajrisa Windra menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga PUPR Kota Jambi.

Beredar kabar perseteruan UPTD Unit Pengolah Campuran Aspal (UPCA) justru berujung pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi. Nilai temuannya pun dikabarkan membengkak hingga mencapai sekitar Rp18 miliar. Kepala BPK Perwakilan Jambi, Hery Ridwan membenarkan soal audit investigasi tersebut namun dia mengaku tidak tahu persis hasil temuannya karena prosesnya diambil alih BPK RI di Jakarta.

“Memang benar ada audit investigasi atas permintaan aparat penegak hukum. Namun karena semuanya ditangani oleh tim khusus dari Jakarta, kami di sini tidak belum diberitahu hasil audit investigasinya. memang SOP begitu. Kalau audit investigasi tidak dipublikasi secara luas. Kita melakukannya atas permintaan aparat penegak hukum,” kata Hery Ridwan kepada Gatra.com, belum lama ini.

Namun soal dilantiknya kembali Ajisra Windra, Hery Ridwan mengaku belum tahu. "Kalau soal itu, kita malah belum mendapat informasi," katanya singkat. Sementara hingga berita berita ini diturunkan, Ajisra Windra belum dapat dihubungi. 

1258