Home Hukum Setelah Bunuh Istri, Handika Telepon Kepala Desa Rangkiling

Setelah Bunuh Istri, Handika Telepon Kepala Desa Rangkiling

Sarolangun, Gatra.com - Seorang pria bernama Handika bin Pardin (25), warga Desa Rangkiling Bakti Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun ditangkap polisi karena membunuh istrinya sendiri bernama Siti Hawa (22). Ia ditangkap Senin (14/10) sekira pukul 15.00 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Mandiangin Polres Sarolangun.

"Pelaku ini kita tangkap di pinggir jalan lintas Sarolangun-Merangin atau tepatnya di Kelurahan Limbur Tembesi, Kecamatan Bathin VIII," kata Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Bagus Faria ketika dikonfirmasi Gatra.com, Senin (14/10) malam.

Deny menjelaskan kronologis kejadian tersebut berawal pada Senin (14/10) sekira pukul 11 siang, pelaku menjemput istrinya di Mandiangin kemudian menggunakan truk Canter warna kuning, bermaksud mengajak korban dan anak korban jalan-jalan ke kota Bangko, Kabupaten Merangin.

"Namun belum sampai di Bangko, di pinggir jalan lintas Sarolangun-Merangin Kelurahan Limbur Tembesi Kecamatan Bathin VIII terjadi percekcokan antar mereka sehingga pelaku mencekik korban di dalam mobil. Saat korban tergeletak di bawah jok mobil, pelaku menginjak leher korban sehingga korban tidak bernyawa lagi," kata Deny.

Setelah kejadian itu kata Deny, pelaku menghubungi Kepala Desa Rangkiling. Pelaku menerangkan bahwa ia telah membunuh istrinya. Selanjutnya Kades Rangkiling Bakti menghubungi Kapolsek Mandiangin untuk mengamankan pelaku. Pelaku langsung diamankan Unit Reskrim Polsek Mandiangin.

Menurut Deny, motif pembunuhan tersebut diduga karena pelaku cemburu terhadap korban. ""Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 atau pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara diatas dua tahun dan selama-lamanya 15 tahun penjara," ia menjelaskan.

807