Home Ekonomi Peraturan Menteri Agama Sedang Digodok, Tarif Sertifikat Halal Masuk Rekening Kas Negara

Peraturan Menteri Agama Sedang Digodok, Tarif Sertifikat Halal Masuk Rekening Kas Negara

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah saat ini sedang memfokuskan pada sertifikat halal pada produk yang beredar di pasaran. Pasalnya, pemerintah ingin seluruh produk yang diklaim halal disertai sertifikat sebagai jaminan kebenaran halal produk itu.
 
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Soekoso mengatakan, saat ini telah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019 menjabarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Selain itu, Peraturan Menteri Agama (PMA) yang akan merincikan UU dan PP jaminan produk halal ini juga sedang digodok.
 
"Peraturan Menteri Agama ini masih kita godok, belum final. Nanti di PMA itu ada banyak hal yang mengatur segala yang belum diatur di UU dan di PP," katanya kepada Gatra.com melalui saluran telepon, Selasa (15/10).
 
Dalam PMA ini, nantinya akan diatur juga mengenai penentuan tarif sertifikat halal. Pasalnya, penentuan tarif ini harus dibahas bersama dengan Kementerian Keuangan.
 
"Kalau kita BPJPH ini tidak terima uang sama sekali, tarifnya itu masuk ke rekening kas negara. Jadi mengurus apapun di BPJPH itu biayanya langsung masuk ke kas negara. Itu prinsip yang berbeda dengan di MUI kemarin," katanya.
 
Selain itu, dalam PMA ini juga akan diatur mengenai kebijakan pentahapan. Kebijakan ini memberikan waktu pada para produsen makanan dan minuman selama lima tahun untuk mengajukan permohonan sertifikat halal.
 
"Jadi untuk Mamin [makanan dan minuman], rencananya 17 Oktober itu diberlakukan, tetapi harus semuanya produk halal itu tambah lima tahun. Namun nanti akan jelas setelah PMA nya terbit. Jadi pemerintah memberikan waktu pada para produsen mamin sampai dengan lima tahun untuk masa transisi guna menyiapkan diri untuk sertifikasi halal," ujarnya.
 
Pemerintah tidak memberikan sanksi apapun pada produk yang mengkalim halal tapi tidak mengajukan sertifikasi. Namun dengan begitu, masyarakat bisa menilai produk yang terjamin kehalalannya dan produk yang meragukan.
1702