Home Ekonomi BPJPH Sebut Kehalalal Produk Terjamin, Ini Prosesnya

BPJPH Sebut Kehalalal Produk Terjamin, Ini Prosesnya

Jakarta, Gatra.com - Penerbitan sertifikat halal ini paling lambat tujuh hari kerja setelah dikeluarkannya putusan halal dari MUI. BPJPH hanya bisa menerbitkan sertifikat halal apabila MUI telah membuat keputusan yang sah. Hal ini terlebih dahulu melalui berbagai prosedur dan pengujian, sehingga dipastikan kehalalannya. 
 
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Soekoso mengatakan, pemerintah berani menjamin kehalalan produk yang memiliki sertifikat lantaran dalam proses pembuatannya dilakukan berbagai tahap. Pertama, para produsen yang mengklaim produknya halal, diwajibkan memiliki pengawas yang disebut penyelia halal.
 
"Berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014, produsen makanan harus punya penyelia halal. Penyelia halal itu adalah orang yang bertanggungjawab terhadap proses produk halal di perusahaan produsen," ujarnya kepada Gatra.com, Selasa (15/10).
 
Selanjutnya, penyelia halal harus membuat dokumen pendukung yang menyatakan produk itu halal. Beberapa dokumen ini akan diserahkan pada BPJPH untuk kemudian dikaji ulang.
 
Setelah dilakukan pengkajian, BPJPH akan mengutus Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan cross check secara langsung. Kemudian, LPH akan mendatangi tempat produksi dan melakukan berbagai penelitian serta menelusuri sumber bahan baku yang digunakan.
 
"Nanti LPH menelusuri hal itu. Jadi, tidak hanya bertanya pada produsen [mengenai] asal bahan itu. Namun, LPH akan menelusuri langsung ke sumber bahan itu didapatkan. Di zaman sekarang lantaran motif ekonomi, orang menggunakan hal-hal yang tidak halal, tapi memanfaatkan common sense rakyat bahwa produk halal," kata Soekoso.
 
Hasil penelitian dan penelusuran yang didapatkan LPH akan dilaporkan kembali pada BPJPH. Selanjutnya, BPJPH akan menyerahkan seluruh dokumen yang telah didapatkan pada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk dipersidangkan.
 
"Jadi penetapan kehalalan produk tetap dilakukan MUI berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan LPH yang dilaporkan ke BPJPH. Setelah MUI menetapkan kehalalan produk tersebut, BPJPH baru bisa menerbitkan sertifikat halal," ujarnya.
193