Home Gaya Hidup Akibat Selingkuh, 423 Pasangan di Sungaipenuh Bercerai

Akibat Selingkuh, 423 Pasangan di Sungaipenuh Bercerai

Sungaipenuh, Gatra.com – Kasus perceraian di Kota Sungaipenuh ternyata cukup tinggi. Hingga Oktober 2019, Pengadilan Agama Sungaipenuh sudah menangani 423 kasus. Penyebabnya beragam. Mulai karena adanya perselingkuhan, faktor ekonomi, pendidikan, budaya, dan juga disebabkan faktor lainnya.

Ketua Pengadilan Agama Sungaipenuh, Ikhsanuddin, saat dikonfirmasi Kamis (17/10) mengakui tingginya angka perceraian. "Jika dibandingkan tahun lalu memang sedikit turun. Ditahun 2018 ada sebanyak 435 perkara, sedangkan pada tahun 2019 hingga bulan Oktober ini ada sebanyak 423 perkara," katanya.

Ia menambahkan, dari angka tersebut diatas juga terdapat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga TNI, serta dari masyarakat umum.

"Untuk PNS dan TNI ada sebanyak 12 perkara, yaitu untuk PNS ada 8 cerai talak dan 2 cerai gugat, sedangkan TNI ada sebanyak 2 perkara cerai talak," ucapnya.

Faktor-faktor penyebab perceraian kebanyakan diakibatkan oleh faktor pendidikan, usia, budaya, ekonomi dan perselingkuhan, namun pihak Pengadilan Agama tetap akan melakukan mediasi kepada kedua belah pihak, sebelum dilakukan putusan perkara persidangan.

“Kita selalu melakukan upaya mediasi, agar pasangan yang ingin bercerai bisa baik kembali,” kata Ketua Pengadilan Agama Sungaipenuh, Ikhsanudin.

613