Home Milenial Kisah Cinta Dua Sejoli Merangin Malah Berujung Penjara

Kisah Cinta Dua Sejoli Merangin Malah Berujung Penjara

Merangin, Gatra.com – Berhati-hatilah jika bercinta dengan pasangan sendiri, apalagi belum terikat tali pernikahan. Ujung-ujungnya bisa berakhir di bui alias penjara.

Tengoklah kisah seorang remaja berinisial HN (17), warga di salah satu kecamatan Kabupaten Merangin. Ia sama sekali tak menyangka, hubungan tali kasihnya, justru dilaporkan kekasihnya sendiri, dengan tuduhan pencabulan anak di bawah umur pada 5 Oktober lalu.

Usai menjalani pemeriksaan di ruangan unit PPA Sat Reskrim dan pemeriksaan saksi-saksi serta mencukupi alat bukti, pelaku langsung dijebloskan ke tahanan Mapolres Merangin. Pelaku ditahan sejak 5 September dan baru dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merangin pada 15 September 2019.

Karena pelaku adalah anak di bawah umur, maka proses penyidikannya dipercepat dan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merangin.

Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Khoirunnas saat dikonfirmasi Gatra.com membenarkan jika tersangka pencabulan dengan tersangka HN sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Kemarin kita limpahkan ke Kejaksaan, saat pelimpahan juga didampingi oleh kepala desa dan orang tuanya,” kata Khoirunas, Kamis (17/10).

Dia mengatakan jika pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. “Kita jerat dengan UU perlindungan anak dan terancam 15 tahun penjara,” ujarnya.

351