Home Milenial Diputus Cinta, Pria Cilacap Sebar Foto Vulgar Pacar di FB

Diputus Cinta, Pria Cilacap Sebar Foto Vulgar Pacar di FB

Cilacap, Gatra.com - Sakit hati diputus cinta sang pacar, seorang pria S (44 th), warga Jalan Nymplung, Kelurahan Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara, Cilacap, mengunggah foto vulgar sang pacar P (34) di media jejaring Face Book. Akibat perbuatannya, S ditangkap jajaran Kepolisian Polres Cilacap.

Kasatreskrim Polres Cilacap, AKP Onkoseno G Suhakar mengatakan, polisi mengetahui beredarnya foto-foto itu setelah mendapat laporan korban, P, warga Kejawar Banyumas, melapor tak terima foto-foto vulgarnya tersebar di dunia maya.

Dia menjelaskan, S mengunggah foto-foto P di akun Facebook milik korban. Sebelumnya, korban memang memberikan akunnya kepada pelaku, termasuk passwordnya.

“Bahwa akun facebook yang sering mengunggah foto telanjang pelapor tersebut merupakan milik pelapor namun dikuasai oleh terlapor bahwa foto tersebut pernah diminta oleh terlapor,” katanya.

Onkoseno mengemukakan, sebelumnya S dan P berpacaran. Mereka menjalin kasih sehingga P percaya sepenuhnya kepada S. Itu termasuk saat S meminta foto-foto vulgar P.

“Dikirim dengan aplikasi pesan ponsel,” ujarnya.

Tetapi, kemudian hubungan asmara keduanya renggang dan akhirnya kandas. Kepada polisi, S mengaku sakit hati lantaran diputus cintanya oleh P.

Ia pun mengunggah foto-foto vulgar P. Foto-foto vulgar itu pun beredar luas. P sendiri mengetahui foto-foto vulgarnya beredar di dunia maya setelah diberitahu oleh tetangganya. Foto itu juga disertai dengan kata-kata kasar.

“Saat hubungan asmaranya mulai merenggang pelaku merasa sakit hati kemudian mengunggah foto foto vulgar korban di media sosial,” jelasnya.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sebuah ponsel yang diduga digunakan pelaku untuk mengunggah konten porno tersebut. Polisi juga berhasil mengumpulkan bukti-bukti foto-foto vulgar yang diunggah pelaku.

Pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena diduga telah Mendistribusikan, Mentransmisikan, Membuat, Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang Bermuatan Asusila.

“Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegasnya.

1227