Home Milenial Kemendikbud Minta Sekolah Pasang Foto Presiden Lebih Besar

Kemendikbud Minta Sekolah Pasang Foto Presiden Lebih Besar

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merilis surat edaran nomor 11 tahun 2019 tentang Pemasangan Simbol-simbol Negara di Satuan Pendidikan. Surat tersebut sendiri ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota.

"Dalam surat edaran tersebut, untuk foto presiden dan wakil presiden ukurannya lebih besar dibanding sebelumnya, dan setiap ruang kelas harus dipasangkan bendera Merah Putih," Ungkap Muhadjir dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/10).
 
Dijelaskan, di dalam surat edaran tersebut dijabarkan bahwa surat edaran itu terbit sehubungan dengan surat Sekretaris Negara Nomor B-llT2lM.Sesneg/Set/TU.00.03/lOl2 perihal Foto Resmi Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2O19 hingga 2024 tanggal 15 Oktober 2019.
 
Surat edaran tersebut telah ditandatangani oleh Mendikbud Muhadjir Effendy pada 18 Oktober 2019. Surat edaran itu ditujukan pada kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota. Dalam surat edaran sendiri ada empat instruksi yang berbunyi :
 
1. Gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara;
 
2. Ukuran foto resmi Presiden dan Wakil Presiden dengan Lambang Negara agar disesuaikan dengan luas ruangan dan estetika (keindahan);
 
3. Untuk ruang kelas, ukuran kertas foto resmi Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut:
a. kertas Art Carton26O gram 4 warna offset; dan
b. ukuran (A2) tinggi 64,5 cm lebar 48,6 cm atau ukuran (A3) tinggi 42,5 cm lebar 32 crn, selanjutnya dibingkai atau pigura dengan baik dan rapi;
 
4. Foto resmi Presiden dan Wakil Presiden dapat diunduh melalui laman Kementerian Sekretariat Negara.
 
Surat tersebut juga menghimbau agar satuan pendidikan selain memasang bendera merah putih di tiap kelas, juga memasang foto pahlawan atau kata-kata mutiara sebagai penyemangat peserta didik. Juga dihimbau untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya di awal kegatan belajar mengajar dan menyanyi lagu nasional/kebangsaan sesaat sebelum pulang.
961