Home Ekonomi Tindak Lanjut Regulasi IMEI, Pemerintah Lakukan Sinkronisasi Data

Tindak Lanjut Regulasi IMEI, Pemerintah Lakukan Sinkronisasi Data

Jakarta, Gatra.com- Sebanyak 1,4 miliar data International Mobile Equipment Identity (IMEI) disinkronisasikan dengan data dari Global System for Mobile Association (GSMA). Langkah ini merupakan tahap lanjutan dari pemberlakuan regulasi mengenai IMEI yang telah diteken tiga kementerian yakni Kementerian Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian pada beberapa waktu lalu.

Menurut Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian R Janu Suryanto, proses sinkronisasi ini membutuhkan waktu enam bulan untuk eksekusi setelah aturan ditandatangani. 

"Ini paling masih ada enam bulan, kan tidak lama lah. Nanti dibantu di Hong Kong kalau tidak salah. GSMA ada di Hong Kong, London, [dan] Atlanta. Ini lagi saya baca, ada perjanjian nanti kita [berlakukan] seperti apa," katanya di Menara Bidakara, Jakarta, Selasa (22/10).

Janu menyebutkan, sikroniasi 1,4 miliar data IMEI ini akan disandingkan dengan tujuh operator seluler menggunakan data CSV File. "Ya nanti mereka akan berikan data dari tujuh operator yang sampai sekarang diterbitkan, bentuknya CSV file nanti dikirim dari dia data basenya," ujar Janu.

Diketahui, pada Jumat (18/10) kemarin, tiga menteri telah menandatangani regulasi terkait pemblokiran IMEI ini. Hal ini dilakukan sebagai upaya memerangi perdagangan ponsel ilegal di pasar gelap atau black market.

Tiga menteri yang meninggalkan jejak di ujung masa jabatannya itu yaitu Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto; Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita; dan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara.

142