Home Politik Pemekaran Purwokerto, 7 Kecamatan Masuk Wilayah Perkotaan

Pemekaran Purwokerto, 7 Kecamatan Masuk Wilayah Perkotaan

Purwokerto, Gatra.com - Wilayah Kota Purwokerto bakal dimekarkan dalam rencana detail tata ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Purwokerto. Sejumlah desa di tujuh kecamatan Kabupaten Banyumas ditetapkan masuk dalam deleniasi (batas) wilayah kawasan perkotaan di RDTRK Purwokerto tahun 2014-2024.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Banyumas, Junaedi mengatakan, kawasan perkotaan Purwokerto bakal berubah menjadi 11 kecamatan. Semula, wilayah kota hanya berisi empat kecamatan yaitu Kecamatan Purwokerto Utara, Purwokerto Selatan, Purwokerto Barat, dan Purwokerto Timur.

"Jadi ada 11 [kecamatan]. Bertambah dengan Kecamatan Karanglewas, Patikraja, Sokaraja, Kembaran, Sumbang, Baturraden, dan Kedungbanteng," ujarnya, Selasa (22/10).

Menurutnya, di wilayah kecamatan Kota Purwokerto terdapat 27 kelurahan. Sesuai RDTRK yang diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri, maka total keseluruhan terdapat 61 desa dan kelurahan tersebar di 11 kecamatan.

Junaedi mengatakan, desa yang menjalankan fungsi perkotaan tetap menjalankan pemerintahan desa yang otonom. Kendati demikian, desa itu sudah tidak lagi didominasi sektor pertanian, tetapi mulai mengembangkan sektor perdagangan dan jasa.

"Tahap sosialisasi dan berita acara ketersediaan sudah kami kirimkan. Namun baru 24 desa yang mengembalikan [berita acara]," ujarnya.

Dia mengatakan, RDTRK ini disusun untuk memperjelas rencana tata ruang wilayah (RTRW). Selain itu, juga akan berengaruh pada proses perizinan. Rancangan ini juga menjadi acuan untuk mengatur arah pertumbuhan wilayah perkotaaan.

8375