Home Hukum Emosi Atas Tautan di Facebook, Pria Ini Tikam Mantan Istri

Emosi Atas Tautan di Facebook, Pria Ini Tikam Mantan Istri

Denpasar, Gatra.com - Seorang pria asal Banjar Dinas Gunaksa, Desa Ababi, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, I Ketut Gede Ariasta (23) mengaku tak bisa mengontrol emosi saat membaca tautan mantan istrinya di Facebook. Terlebih saat itu, pria yang berprofesi sebagai sopir travel di Kota Denpasar tersebut telah bercerai secara adat dengan istri, Ni Gusti Ayu Sriasih (21) pada Juni 2019 lalu.

Sang mantan menulis, "Di mana-mana kalau sudah janda pasti bening lagi, karena doinya lebih fokus ngurus badan dan tanpa ngurus anak lagi. Pas jadi bini dibilang dekil, kusut, dan kisut itu, karena efek suami nggak ngasih uang dan waktu lebih untuk ngurus istri."

Akibatnya, Ariasta naik pitam dan melakukan penganiayaan kepada korban. Perempuan asal Banjar Dinas Gunaksa, yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga itu, lantas ditusuk berulang kali.

Baca Juga: Gelap Mata, Resedivis Ini Tikam Seorang Pria Dengan Pisau

"Adapun motif pelaku melakukan tindakan tersebut dikarenakan emosi atas tautan Facebook korban. Yang mana dari keterangan pelaku merasa harga dirinya diremehkan oleh korban," jelas Wakasat Reskrim Polresta Kota Denpasar, AKP I Nyoman Darsana, Selasa (22/10).

Ariasta melakukan penganiayaan tersebut di kamar kos mereka di Jalan Gunung Sanghyang 124, Padangsambian, Denpasar, Kamis (17/10), sekitar pukul 01.30 WITA. Aksi penganiayaan tersebut dilaporkan oleh ayah kandung korban, I Gusti Ngurah Pandu.

"Pelapor ditelepon pemilik kos sekira jam 02.00 WITA. Saat itu dikatakan bahwa korban telah ditusuk di kamar kos oleh orang yang tidak dikenal. Selanjutnya Pelapor menyampaikan kejadian tersebut ke Polresta Denpasar," ujarnya.

Baca Juga: Dua Warga Mendahara Tengah Saling Tikam

Berdasarkan laporan tersebut, Resmob Resta Denpasar melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku penganiayaan adalah mantan suami korban. Setelah mendalami informasi tersebut Resmob Resta Denpasar bekerja sama dengan Polres Karangasem melakukan penyelidikan tempat asal pelaku di Banjar Dinas Gunaksa.

Dari hasil penyelidikan tersebut, pada Kamis (17/10), sekira pukul 16.00 WITA, tim gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Duda Timur, Selat, Kabupaten Karangasem ketika pelaku hendak membantu kakaknya untuk membawa truk ke arah Selat Karangasem. Selanjutnya kepolisian membawa pelaku beserta barang bukti, termasuk  sebilah pisau belati, ke Polresta Denpasar untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Usai Tikam Anggota Polisi, Bandar Narkoba Kabur

"Berdasarkan hasil visum luar korban ditemukan dua luka tusuk pada punggung dan rusuk sebelah kanan. Saat ini korban berada di RS Bali Med Denpasar," ujarnya. Diketahui, pasangan itu telah dikaruniai dua orang anak yang sampai saat ini ikut bersama suami di Karangasem. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (P-KDRT). 

 

 

186