Home Hukum Bowo Sidik Beberkan Aliran Gratifikasi dari Tetty Paruntu

Bowo Sidik Beberkan Aliran Gratifikasi dari Tetty Paruntu

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa mantan anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso mengakui menerima uang suap dari Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Tetty Paruntu.

Menurut Bowo, ia menerima uang sebanyak dua kali dari Tetty Paruntu melalui orang suruhan Tetty yang juga kader Partai Golkar Dipa Malik.

"Saya diminta bantuan Bu Tetty untuk mengomunikasikan dengan Pak Setya Novanto agar dia bisa menjadi Ketua DPD Golkar. Nah, kemudian apapun kita [secara bersama] komunikasikan. Dia juga bisa menjadi ketua DPD Golkar," ujar Bowo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/10).

Bowo mengatakan, uang yang diserahkan Dipa Malik itu senilai Rp300 juta. Dana tersebut dibungkus amplop berwarna coklat saat pertemuan di Plaza Senayan dan Cilandak town square pada Februari tahun 2018.

"[Dipa Malik] langsung serahkan. [Mereka] ketemu berdua. Ini cuman dibilang titipan dari Bu Tetty," kata Bowo.

Bowo menambahkan, ada ketakutan dari Tetty Paruntu digeser untuk jadi Ketua DPD. Kemudian, Tetty minta dikomunikasikan juga kepada orang DPP. "Kemudian salah satunya saya ikut membantu bu tetty agar dia tetap diproyeksikan menjadi Ketua DPD Golkar itu,"

Mantan anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso, didakwa telah menerima hadiah atau suap karena telah membantu PT. Humpuss Transportasi Kimia (HTK) untuk mendapatkan kerja sama sewa kapal dan atau pengangkutan dengan PT. Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

Jaksa menyebut, Bowo menerima hadiah berupa uang sejumlah US$163.733 dan Rp311.022.932 dari Asty Winasty dan Taufik Agustono. Uang tersebut diterima terdakwa secara langsung maupun melalui M. Indung Andriani K. Ada pula penerimaan uang sejumlah Rp300 juta dari Lamidi Jimat. Dengan demikian, total uang yang diterima Bowo lebih dari Rp2,5 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, Bowo didakwa tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctis Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 64 ayat (1) KUHP.

273