Home Politik Al Haris, Bupati Pertama Peraih Lencana Bintang Astha Hannas

Al Haris, Bupati Pertama Peraih Lencana Bintang Astha Hannas

Merangin, Gatra.com - Bupati Merangin, Al Haris dianugerahi penghargaan Lencana Bintang Astha Hannas oleh Lembaga Pendidikan Pembangunan Karakter Bangsa Indonesia (PKBI), Jumat (25/10).

Penyerahan penghargaan dilakukan pada Upacara Penutupan Pendidikan dan Pelatihan Revolusi Mental Pembangunan Karakter Bangsa Angkatan XXXIII di halaman Kampus IPDN, di Subang, Jawa Barat.

Penghargaan bergengsi diserahkan langsung oleh Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang juga menjabat sebagai Pembina Lembaga Pendidikan Pembangunan Karakter Bangsa Indonesia (PKBI) Astha Hannas Prof DR Drs Ermaya Suradinata SH MH M.Si.

Atas penghargaan yang diterimanya, Al Haris mengucap syukur. Ia juga mengapresiasi IPDN dan PKBI. “Saya sangat berterima kasih kepada kampus IPDN yang telah banyak berperan dalam merevolusi mental para pejabat di jajaran Pemerintah Kabupaten Merangin,” ujar Al Haris melalui sambungan telepon genggam, Sabtu (26/10).

Atas capaian kerja sama yang baik antara Pemkab Merangin dan IPDN-PKBI, Al Haris akan melanjutkan kerja sama ini guna mendidik dan membina para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Merangin. Sehingga menjadi ASN tangguh dan ikhlas dalam bekerja.

Al Haris yakin, Kampus IPDN melalui PKBI akan menelurkan pejabat-pejabat tangguh. IPDN menjadi kampus yang dibanggakan di Indonesia.

“Kami Pemkab Merangin mempunyai program beasiswa untuk anak-anak dari keluarga miskin. Kalau saja anak-anak itu bisa mendapat pendidikan dari kampus IPDN, pasti akan membanggakan keluarga,” kata Al Haris.

Sementara itu, Prof Dr Ermaya Suradinata, SH. MH. MSi menyatakan Al Haris diberi penghargaan karena dinilai memiliki jiwa pengabdian yang tinggi, penuh pengorbanan demi kemajuan bangsa.

“Jadi penghargaan ini merupakan anugerah tertinggi dalam pendidikan. Pak Bupati Al Haris merupakan bupati pertama di Indonesia yang menerima penghargaan ini,” ujar Prof Dr Ermaya Suradinata, SH. MH. MSi.

678