Home Kesehatan Trastuzumab Diharap Bisa Dijangkau HER2 Positif Stadium Dini

Trastuzumab Diharap Bisa Dijangkau HER2 Positif Stadium Dini

Jakarta, Gatra.com - BPJS Kesehatan sempat tidak menjamin obat Trastuzumab karena dinilai high cost dan beberapa alasan medis lainnya yang sudah terselesaikan. Salah satunya, obat ini hanya mampu mengobati penyintas kanker payudara HER2 positif yang sudah stadium lanjut. Padahal, kualitas hidup penyintas kanker payudara HER2 positif dapat membaik apabila diberikan Trastuzumab lebih awal.

"Penderita kanker payudara HER2 positif yang diberikan obat Trastuzumab itu tingkat kekambuhannya lebih rendah. Makanya, sangat disayangkan ya kalau yang dijamin hanya yang stadium lanjut dan sel kankernya sudah menyebar [metastase]," kata dokter ahli radiasi onkologi, dr Denny Handoyo Kirana, Sp.Rad(K)Onk saat diskusi publik kanker payudara HER2 positif di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Selasa (29/10).

Selanjutnya, ia berharap ada koreksi dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 22 Tahun 2018. Tujuannya, ada perbaikan mengenai petunjuk teknis seperti memperjelas kata progresif agar pemberian obat dapat dilakukan pada stadium dini. Ini dikarenakan kriteria yang dicantumkan lebih menekankan kepada yang stadium lanjut saja.

"Ketika HER2 positif di atas 2 atau stadium dini, sudah ketahuan ya harusnya bisa diberikan obat Trastuzumab. Jangan ditunggu sampai berprogres. Sebab, kalau sudah kambuh, kegunaannya pun akan berkurang karena sudah menyebar. Kalau diberikan di awal, sel kanker ini bisa berkurang lebih dari 50% dibandingkan yang tidak dapat obat," ujarnya.

Ketua Umum Cancer Information and Support Cancer (CISC), Aryanthi Baramuli juga terus mendorong dengan menyuarakan hal ini kepada Komisi IX dan Kementerian Kesehatan supaya ada koreksi terhadap Permenkes 22 Tahun 2018. Ini agar ada pengaturan pemberian obat Trastuzumab pada stadium awal kanker payudara HER2 positif.

"Keputusan ada di Menteri Kesehatan [Menkes] ya, kami juga sedang menantikan formularium nasional (fornas) yang akan datang. Mudah-mudahan fornas tersebut akan lebih baik, sehingga Permenkes 22 Tahun 2018 yang sudah ada itu jangan berubah. Kalaupun berubah, ya perubahannya ikut menjamin yang stadium awal atau dini," imbuhnya.

232