Home Hukum Polres Cilacap Bongkar Sindikat Sabu, Sita Miliaran Rupiah

Polres Cilacap Bongkar Sindikat Sabu, Sita Miliaran Rupiah

Cilacap, Gatra.com – Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah berhasil menciduk enam terduga pelaku peredaran narkoba dan menyita 482 gram sabu bernilai miliaran rupiah. Dalam operasinya polisi turut menyita 11 butir peluru senjata laras panjang.

Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto mengatakan para tersangka ditangkap di lokasi berbeda dimana lima tersangka dibekuk di Cilacap dan seorang tersangka lainnya diamankan di Wangon, Banyumas.

Selain itu dalam penggerebekan polisi juga menyita tembakau Gorilla (sintek) sebanyak 32,8 gram, dan 374 butir obat daftar G.

Djoko menjelaskan tersangka yang ditangkap merupakan jaringan pengedar narkoba. Mereka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Jakarta melalui kurir, sebagian dari narkoba ada yang dipesan dan dikirim via pos. "Mereka [pelaku] sudah menjadi pengedar barang haram itu dua kali, pasar potensialnya Cilacap dan Banyumas," ujarnya.

Modus pengiriman sabu dalam bentuk paket itu dilakoni pelaku untuk menjaring pelanggannya hingga ke berbagai daerah.

"Beberapa sabu sudah dalam bentuk paketan bungkus kecil siap edar satu paket kecil mereka jual berkisar antara Rp200.000 hingga Rp300.000,” kata AKBP Djoko Julianto dalam keterangannya kepada Gatra.com, Selasa (29/10/2019).

Adapun ke enam pelaku tersebut yakni RP (warga Cilacap), TP (warga Banyumas), WU (warga Cilacap), DS (warga Cilacap), BA (warga Cilacap), dan FP (warga Cilacap).

Saat ini anggota reserse narkoba Polres Cilacap masih memburu satu tersangka pengedar narkoba dan kepemilikan belasan peluru laras panjang. 

"Kami sudah mengantongi identitasnya, tersangka yang sudah diketahui identitasnya kabur pada saat dilakukan penggrebegan di rumahnya," ujar Kapolres.

Ia menjelaskan, enam tersangka yang ditangkap terbagi dalam tiga kendali jaringan dalam peredaran bisnis sabu. Kini kepolisian masih berupaya membongkar jaringan lain yang berada di wilayah Jawa Tengah selatan.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan Polda Jateng untuk melakukan penyidikan bersama," ucapnya.

Polisi menjerat enam pelaku dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (01) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

578