Home Hukum Korporasi Tersandung Karhutla di Riau Bertambah

Korporasi Tersandung Karhutla di Riau Bertambah

Pekanbaru, Gatra.com - Bareskrim Polri masih mendalami penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan yang diduga melibatkan PT Adei Plantation. Sejumlah saksi dari pihak perusahaan milik warga Negara Malaysia itu dan dinas terkait diperiksa polisi. Saksi ahli juga dilibatkan memberi keterangan.

"Penyidikan terhadap PT Adei Plantation masih terus berjalan. Kita sedang lakukan pemeriksaan saksi-saksi," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Fadil Imran saat dihubungi Gatra.com, Selasa (29/10).

Fadil ingin mempercepat proses penyidikan terhadap PT Adei yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan itu lantaran kebakaran lahan sangat jelas berada dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Perusahaan itu belum jadi tersangka meski sudah penyidikan.

Dalam proses perjalanan penyidikan, Fadil dan anggotanya turun ke lokasi PT Adei dan menyegel lahan yang terbakar. Ada sekitar 4,25 hektar lahan yang disegel.

Setelah penyegelan, sejumlah saksi dari pihak perusahaan itu dipanggil untuk diperiksa.

Penyegelan dilakukan pada awal September 2019 lalu. Lahan kosong milik PT Adei yang terbakar di Divisi II Desa Batang Nilo Kecil Kabupaten Pelalawan, Riau yang terbakar itu jenis gambut.

"Selain PT Adei, dua perusahan lain di Riau juga sudah tahap penyidikan. Keduanya PT Gelora Sawit Makmur dan PT Wahana Sumber Sawit Indah," rinci Fadil.

Untuk mempermudah penyidikan terhadap PT Adei di Pelalawan, serta PT WSSI dan PT GSM di Kabupaten Siak, Bareskrim bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Mereka menyegel lahan ketiga korporasi itu.

"PT GSM dan PT WSSI juga sudah kita segel bersama KLHK. Untuk penyidikan PT GSM dan PT WSSI, kita masih nunggu hasil laboratorium baku mutu tanah. Penyidikan terhadap semua perusahaan itu terus berjalan," ujar Fadil. 

Selain Bareskrim Polri, penanganan perusahaan yang membakar lahan juga dilakukan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus beberapa waktu lalu.

Polda Riau sudah menetapkan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) menjadi perusahaan pertama yang terseret kasus karhutla. Managernya, inisial OAH ditahan.

Sedangkan Direktur PT SSS, inisial Eb juga jadi tersangka secara korporasi. Eb memang tidak ditahan polisi lantaran dia mewakili perusahaan.

Terkait aturan hukum korporasi, yang terlibat kebakaran lahan, hukumannya adalah berupa pembekuan izin dari instansi pemerintah terkait.

 

298