Home Hukum Narkoba Dipasok dari Rutan, Polres Kebumen Dalami Sindikat

Narkoba Dipasok dari Rutan, Polres Kebumen Dalami Sindikat

Kebumen, Gatra.com – Penyidik Kepolisian Resor Kebumen, Jawa Tengah mendalami informasi dugaan peredaran narkoba yang dikendalikan dari sebuah rumah tahanan (rutan) di Jawa Tengah.

Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan informasi itu diperoleh dari dua terduga pengedar narkoba di Kebumen yang kini statusnya naik menjadi tersangka.

Dua tersangka tersebut adalah AG (36) warga Desa Kemangguan, Kecamatan Alian dan HB (26) warga Desa Jabres, Kecamatan Sruweng, Kebumen. Keduanya ditangkap pekan lalu saat pesta sabu di sebuah rumah kosong.

Informasi yang diperoleh, barang haram itu didapatkan tersangka melalui rekannya yang kini mendekam di salah satu rutan di Semarang,” kata Rudy, Rabu malam (30/10).

Ia mengungkapkan, tersangka membeli narkoba dengan cara menghubungi melalui ponsel dan melakukan transfer sejumlah uang kepada rekannya yang ada di rutan tersebut. Setelah "klik" barang haram itu dikirim kepada tersangka.

Namun, kali ini polisi sudah mencium peredaran itu. Warga memberi informasi bahwa kedua tersangka kerap berpesta sabu.

Keduanya ditangkap polisi di sebuah gudang kosong di Desa Kutosari saat pesta sabu,” ujarnya.

Dari tersangka, polisi menyita satu paket sabu berikut alat bantu isap. Selain itu polisi juga mengamankan ponsel dan sejumlah bukti transfer pembelian sabu.

Atas tindakannya, polisi menjerat kedua tersangka dengan dengan pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 Subsider pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling singkat empat tahun.

304