Home Gaya Hidup Dinilai Mesum, Satpol PP Padang Tertibkan Food Truck Ini

Dinilai Mesum, Satpol PP Padang Tertibkan Food Truck Ini

Padang, Gatra.com - Satu unit food truck bertuliskan 'Ngocok Yuk' dengan tagline 'Makin Dikocok Makin Nikmat' di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Alasannya, karena memakai nama yang tidak lazim.

Mobil modifikasi tersebut, menjual minuman coffee coklat yang biasa mangkal di pinggir jalan kawasan GOR H. Agus Salim, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Belakangan diamankan, karena dianggap melanggar norma agama dan meresahkan sebagian masyarakat setempat.

Tulisan 'Ngocok Yuk' yang tertera di mobil itu, merupakan singkatan dari "Ngopi Coklat". Kendati demikian, kata singkatan itu dianggap tidak pantas, tabu, dan melanggar norma adat istiadat yang terkenal dengan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

Baca Juga: Ini 5 Karakteristik Produk Makanan dan Minuman yang Disukai

"Ya, tulisan di mobil itu sangat tidak sesuai dengan kaidah-kaidah dan norma agama. Sebab maknanya tidak bagus dan bisa diselewengkan artinya oleh pembaca," ujar Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kota Padang, Erios Rahman di Padang, Jumat (1/11).

Berdasarkan penjelasannya, penertiban dilakukan Satpol PP berdasarkan laporan dari warga setempat. Tulisan 'Ngocok Yuk' itu seakan-akan mengajak hal mesum dan tidak sesuai dengan kaidah atau norma-norma yang ada di tengah-tengah masyarakat. Menyikapi itu, pihaknya mengamankan kendaraan usaha minuman coffe coklat itu di Mako Satpol PP Padang.

Kemudian, pemilik minuman langsung diserahkan petugas ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk ditindaklanjuti dan diberikan arahan. Rencananya, mobil yang ditertibkan itu akan dikeluarkan setelah pemilik membuat surat perjanjian dengan PPNS, dengan harapan tidak mengulangi hal serupa.

Baca Juga: Keroposnya Ketahanan Pangan Riau

Selain itu, Erios juga mengimbau seluruh pengusaha kuliner, agar bisa menempatkan merk dagangannya dengan nama yang baik. Sekaligus, dilarang menggunakan nama yang tidak sesuai norma atau meresahkan masyarakat. Apabila masih ada nama dagangan dengan diksi negatif, agar bisa menggantinya segera.

"Kita lakukan pendekatan dan mediasi kepada pemilik agar tulisan itu segera diubah. Kita akan keluarkan kendaraannya, setelah pemilik membuat surat perjanjian dengan PPNS. Nama yang dipakai, apalagi usaha makan dan minum, harus kata-kata positif," pungkas Erios.


 

Reporter: Wahyu Saputra

Editor: Flora L.Y. Barus