Home Hukum Kasus Hak Cipta, PT Pura Group Bantah Klaim Kasim Tarigan

Kasus Hak Cipta, PT Pura Group Bantah Klaim Kasim Tarigan

Semarang, Gatra.com - Anak perusahaan dari PT Pura Group yakni PT Pura Nusapersada dan PT Pura Baturama membantah telah melakukan pelanggaran hak cipta atas hologramisasi atau kinegramisasi cukai tembakau milik Kasim Karigan. Sebab pihak perusahaan menilai teknik hologramisasi sudah ada sejak 1948.
 
Kuasa hukum PT Pura Nusa Persada, Pramudya, mengatakan pandangan itu dikuatkan oleh keterangan saksi ahli yakni dosen Universitas Airlangga Surabaya, Rahmi Jened yang menyebutkan teknik hologram sudah ada dalam skala internasional sejak 1948.
 
"Jadi tahun 1993 itu ada orang yang bercerita bahwa hologram baik untuk pita cukai. Padahal klien saya sebelum 1990 kliennya sudah memproduksi," ujar Pramudya saat dikonfirmasi Gatra.com, Jumat (1/10)
 
Menurut Pramudya, tuduhan yang dilayangkan Kasim tidak berdasar. Sebab gugatan yang ia daftarkan ke Direktorat Jenderal HKI Kemenkumham dengan nomor 021812 sejak tahun 2001, adalah karya tulis tentang ciptaannya yang berjudul "Hologramisasi atau Kinegramisasi Pita Cukai Tembakau".
 
 
"Kecuali kami menggandakan karya tulis Kasim yang 30 lembar itu, tapi kami tidak melakukannya," kilah Pramudya.
 
Kerancuan tersebut terangnya disebabkan oleh ketidakjelasan Undang-Undang tentang Hak Cipta. Sehingga muncul gugatan terhadap hal tersebut.
 
"Di sini kasusnya adalah, ada orang yang hanya bermimpi, terus menulis sesuatu yang tidak dijelaskan bagaimana, dan apakah bisa diaplikasikan, kemudian ada perusahaan yang sudah jalan dengan sesuatu yang ia klaim sebagai miliknya, akhirnya digugat," katanya.
 
Ia juga menegaskan akan membuktikan jika kliennya tidak bersalah dalam pusaran kasus tersebut.
 
"Kami ini perusahaan besar. Nah penggugat siapa? Yang jelas mau bagaimanapun sebuah karya harus mengutip sumber, kalau mimpi apa ditulis, itu bagaimana bisa dibuktikan," ujarnya.
 
Untuk diketahui sengkarut kasus bermula dari gugatan Kasim Tarigan yang mengklaim dirinya sebagai pencipta hologramisasi atau kinegramisasi cukai tembakau. Gugatan dilayangkan kepada anak perusahaan PT Pura Group yang disebut mencetak dan menggabungkan cukai rokok dengan hologram sejak 1996.
 
Kasim Tarigan keberatan karena selama ini ia tidak dimintai izin dan tidak diberi imbalan meski karyanya sudah dipakai perusahaan.
1506