Home Teknologi Pangkas Percaloan, DMPTSP Kota Semarang Terapkan IUJK Online

Pangkas Percaloan, DMPTSP Kota Semarang Terapkan IUJK Online

Semarang, Gatra.com - Tidak hanya menerapkan Online Single Submission atau OSS, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang juga telah meluncurkan pelayanan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) Online Cetak Mandiri beberapa waktu lalu. 
 
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang, Ulfi Imran Basuki mengatakan dengan sistem tersebut para pengusaha konstruksi dapat menghindarkan diri dari upaya tindak percaloan dan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
 
"Karena ini sistemnya online jadi para investor bisa mengurus sendiri sendiri. Mudah, gampang, dan cepat," kata Ulfi dalam keterangannya, Jumat (1/11).
 
Selain itu, lewat IUJK online tersebut para calon investor atau pemohon hanya membutuhkan waktu hitungan jam untuk mendapatkan izinnya.
 
Ia menambahkan bagi para pemohon yang tidak dapat melakukan perizinan secara mandiri, DPMPTSP juga tetap melayani kebutuhan tersebut di kantor DPMPTSP. 
 
"Di kantor DPMPTSP Kota Semarang juga sudah tersedia enam anjungan online mandiri yang bisa digunakan," tandasnya.
 
71