Home Milenial Ditegur Sepihak, PNS RSJ Jambi Mengadu ke KASN

Ditegur Sepihak, PNS RSJ Jambi Mengadu ke KASN

Jambi, Gatra.com – Perawat Dessy Susanti yang bertugas di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jambi mengadukan dua atasannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kedua atasan itu adalah Putri Balkis sebagai kabid keperawatan dan Elin Hikmah sebagai kepala ruangan di rumah sakit itu.

Keduanya diadukan Dessy karena dinilai bertindak seenaknya. Dessy menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat penyakit asma ayahnya kambuh. Dessy melarikan ayahnya ke rumah sakit. "Saya sangka dinas malam. Karena panik lupa jadwal kerja masuk sore. Tapi malam harinya saya tetap ke rumah sakit jiwa," kata Dessy, Minggu (3/11).

Malam itu, Dessy langsung menghubungi kepala ruangan berupaya melakukan pendekatan persuasif atas kesalahannya tersebut. Keesokan harinya, ia malah mendapatkan jawaban tak enak melalui pesan singkat WhatsApp yang dikirim sang atasan dan mengancam melaporkan ke kepala bidang keperawatan.

"Kemudian saya diminta menghadap Ibu Elin Hikmah mempertanyakan masalah masuk jam kerja yang tidak sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan," katanya.

Surat teguran yang dikeluarkan dinilai Dessy tindakan sepihak, sebab mengabaikan haknya sebagai abdi negara, tanpa mendengar penjelasannya. “Surat yang dikeluarkan tanpa melakukan pembinaan maupun teguran tertulis. Saya dikenakan PP Nomor 53 tahun 2010 yang ditandatangani kabid keperawatan dan ditembuskan langsung ke Bapak Gubernur Jambi dan Dirut RSJ," katanya.

Setelah Elin, alasannya tetap diabaikan oleh kabid keperawatan tanpa mau mendengar penjelasan. Meski sudah membawa selebaran surat keterangan yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit tempat ayahnya dirawat.

Dessy sudah mengakui kesalahan. Ironisnya atasannya itu malah menyuruhnya untuk membuat surat pernyataan. Isinya, diminta mengakui bahwa dirinya sudah diberikan teguran lisan dan tulisan.

"Surat ini dikirim untuk meminta keadilan ke Bapak Ketua KASN. Karena surat yang dikeluarkan kabid itu sangat merugikan, termasuk hak gaji berkala. Saya kerja untuk membesarkan anak dan membantu orang tua," kata Dessy.

Kabiro Humas dan Protokol Provinsi Jambi, Johansyah mengatakan, KASN sudah membalas surat tersebut yang ditujukan ke Gubernur Jambi. "Gubernur sudah memerintahkan untuk diselesaikan," kata Johansyah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi, Husairi mengakui, pihaknya sudah memanggil pejabat dan ASN yang mengadu tersebut. "Karena surat ada dari KASN, kami panggil mereka. Ceritanya, dia ditegur atasan dan dia tidak menerima. Surat teguran dikeluarkan berjenjang, cuma enggak tahu kenapa pakai tembusan ke gubernur," kata Husairi.

1738