Home DPD RI News Dewan Pers: Indeks Kebebasan Pers 2019 Cukup Bebas

Dewan Pers: Indeks Kebebasan Pers 2019 Cukup Bebas

Jakarta, Gatra.com - Dewan Pers merilis hasil survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2019. Hasilnya, skor IKP tahun ini sebesar 73, 71 atau cukup bebas dan lebih baik dari tahun 2018 sebesar 69 (agak bebas). Namun, di indikator kebebasan pers dari kriminalisasi dan perlindungan disabilitas perlu mendapat sorotan.

Dari 20 indikator survei, didapati kenaikan skor pada 19 indikator. Indikator kebebasan pers dari kriminalisasi menjadi satu-satunya yang skornya turun dari 78,84 pada 2018 kini menjadi 76,57.

Selain itu, indikator perlindungan disabilitas memang mengalami kenaikan skor dari 43,92 pada 2018 menjadi 57,76 pada tahun ini, dengan catatan indikator tersebut menjadi satu-satunya yang memiliki skor di bawah angka 60.

Menilik hal itu, Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh, menyampaikan, pentingnya bagi insan media untuk lebih meningkatkan perhatian pada penyandang disabilitas.

"Yang nilainya rendah yaitu terkait dengan perhatian kita terhadap saudara-saudara kita yang disabilitas. Itu yang harus kita genjot karena pendekatan-pendekatan diskriminatif mengabaikan yang satu dan mengangkat yang lain, ini tidak baik," katanya saat diwawancarai awak media di Aone Hotel, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/11).

Dari diskusi soal penyandang disabilitas yang diikuti, membuat Nuh mengimbau agar insan media perlu mendapat fasilitas pelatihan dalam menggarap isu disabilitas.

Selain itu, yang perlu mendapat perhatian yakni turunnya skor pada indikator kebebasan pers dari kriminalisasi. Nuh menjelaskan, akan berupaya untuk meningkatkan kualitas kemerdekaan pers agar lebih baik lagi. "Golnya ingin kebebasan pers itu naik kualitasnya."

Maka dari itu, untuk mencapai tujuan tersebut, Nuh mengatakan, perlu adanya sinergitas antara pemerintah pusat seperti kementerian serta pemerintah daerah kabupaten atau kota untuk bersama-sama Dewan Pers mewujudkan kualitas kemerdekaan pers yang berkualitas.

IKP Indonesia mengalami peningkatan tahun ini dengan skor 73,71, lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya seperti 63,44 (2016), 67,92 (2017), dan 69,00 (2018). Survei meliputi tiga lingkungan seperti fisik-politik, ekonomi, dan hukum.

Adapun IKP 2019 dilakukan di 34 provinsi melibatkan 408 informan ahli yang terdiri dari tiga unsur yakni pemerintah, pengelola pers, dan masyarakat sipil.

Untuk skala skor, kategorinya dibagi menjadi 1-30 (tidak bebas), 31-55 (kurang bebas), 56-69 ( agak bebas), 70-89 (cukup bebas), dan 90-100 (bebas).

Sulawesi Tenggara didapuk sebagai peraih IKP tertinggi dengan skor 84,84 yang tahun sebelumnya dipegang oleh Aceh. Sedangkan Papua menjadi peraih IKP terendah dengan skor 66,56.

Reporter: ARH

515