Home Hukum PN Gelar Sidang Praperadilan 19 Tersangka Karhutla

PN Gelar Sidang Praperadilan 19 Tersangka Karhutla

Batanghari, Gatra.com - Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian Kelas II, Kabupaten Batanghari, Jambi menggelar sidang pertama Praperadilan 19 tersangka Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang diamankan polisi tanggal 21 September 2019.

Agenda sidang pertama Praperadilan 19 tersangka Karhutla berlangsung di ruang sidang Cakra dengan Nomor perkara: 3/Pid.Pra/2019/PN Mbn. Pantauan Gatra.com, sejumlah pihak keluarga tersangka turun hadir di PN Muara Bulian.

Baca Juga: PT REKI Berdalih Sulit Kontrol Perambah Masuk Hutan Konsesi

"Praperadilan hari ini gugatan. Besok kemungkinan jawaban Termohon, lusa tanggapan dari Pemohon dan kemungkinan hari kamis pembuktian," kata Humas PN Muara Bulian, Ultry Meilizayeni dikonfirmasi Gatra.com, Senin (4/11).

Setelah itu, agenda sidang praperadilan selanjutnya pada Jumat yaitu kesimpulan. Diperkirakan kalau sudah selesai semua, kata Ultry, kemungkinan pada Senin pembacaan putusan.

Baca Juga: Wakapolda Jambi Kunjungi Sel 22 Terduga Pembakaran Hutan

"Saksi dari pemohon berjumlah 10 orang. Gugatan praperadilan ditujukan kepada Kapolri cq Kapolda Jambi cq Kapolres Batanghari cq Kasat Reskrim Polres Batanghari," ucapnya.

Tersangka Karhutla berjumlah 19 orang yang mengajukan Praperadilan adalah Marojahan Balut Musafir Butar Butar, Erwin Nainggolan, Burhanudin Nainggolan, Gideon Master Manurung, Binter Manulang, Ruben Nainggolan, Saringot Pasaribu dan Donalianto Hutabalian.

Baca Juga: Pendeta Jadi Tersangka Pembakar Hutan Konsesi

Kemudian Rj. Sampurna Lumban Gaol, Seri Susanto Tumanggor, Jimer Tampubolon, Ramli Situmorang, Lamhot Sihotang, Suryoso, Parsaroan Sitinjak, Wilker Situmorang, Sahatbul Lumban Raja, Andrianus Apri Albert Marbun serta Gilbert Pandiangan.

Baca Juga: Tersangka Terduga Pembakar Hutan Konsesi Bertambah Satu​​​​​​​

467