Home Hukum Sekolah Diminta Tak Keluarkan Dua Siswa yang Curi Motor

Sekolah Diminta Tak Keluarkan Dua Siswa yang Curi Motor

Slawi, Gatra.com - Kasus dua pelajar SMP di Kabupaten Tegal yang ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor mendapat perhatian dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) setempat. Plt Kepala Dikbud, Ahmad Was'ari mendatangi langsung SMPN 2 Dukuhwaru, tempat kedua pelajar tersebut bersekolah, Selasa (5/11). "Dinas tidak tinggal diam. Kasus ini merupakan yang pertama kali terjadi. Yang sering terjadi itu tawuran," kata Was'ari saat menemui kepala dan wakil kepala SMPN 2 Dukuhwaru,

Was'ari datang untuk mendapat penjelasan langsung dari pihak sekolah terkait dua siswanya yang mencuri sepeda motor dan perkembangan penanganan kasusnya. Menurutnya, perbuatan yang dilakukan kedua siswa berinisial MH (14), dan MB (12), sebenarnya sudah berada di luar tanggungjawab pengawasan sekolah karena ?dilakukan saat bukan jam sekolah. Namun perbuatan keduanya tetap harus menjadi perhatian sekolah.

"Sekolah sudah melakukan pembinaan tapi waktu anak lebih banyak berada di komunitas pergaulannya. Tapi ini harus menjadi pelajaran bersama. Penanaman pendidikan karakter ke siswa perlu dikuatkan lagi," tandasnya.

Menyusul adanya kasus tersebut, Was'ari meminta pihak sekolah untuk tidak mengeluarkan para pelaku dari sekolah. Keduanya menurutnya tetap memiliki hak untuk mendapat pendidikan. "Mereka harus tetap mendapat kesempatan belajar?. Kecuali kalau orangtuanya akan memindahkan ke sekolah lain karena beban moral bagi anak.? Sekolah juga harus memfasilitasi dengan membuatkan surat pindah jika sudah pasti ada sekolah tujuannya," tandasnya.

Was'ari menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya juga akan mengumpulkan sekolah-sekolah untuk mencegah tidak terulangnya kasus tersebut. "Perlu ada penguatan pemberian pendidikan karakter ke siswa agar tidak sampai terulang kembali," ujarnya.

Plt Kepala SMPN 2 Dukuhwaru Joko Purnomo membenarkan jika MH dan MB merupakan siswa di sekolah yang dipimpinnya. MH merupakan siswa kelas 9, sedangkan MB baru duduk di kelas 7. "Saat ini kami menunggu hasil penelitian masyarakat diversi terhadap kedua anak tersebut terkait proses hukumnya. Kami juga sudah mengumpulkan pengurus komite sekolah untuk membahas kasus ini," katanya.

Wakil Kepala SMPN 2 Dukuhwaru Rina Rakhyati menyebut kedua pelaku tidak pernah bermasalah saat di sekolah. Sehingga pihak sekolah kaget ketika mengetahui keduanya ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor. "Di sekolah tergolong wajar-wajar saja kenakalannya. Tidak pernah bolos. Tapi kami tidak tahu di lingkungan pergaulannya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal menangkap dua orang pelajar SMP, MH (14) dan MB (12) karena mencuri sepeda motor. Mirisnya, hasil kejahatan itu digunakan keduanya untuk membeli minuman keras (miras).

Perbuatan MH dan MB dilakukan di Desa Slarang Lor, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal, Kamis (24/10). Korbannya yakni, Radim (60), seorang petani warga setempat.

386