Home Ekonomi Bupati Minta Kadisdikbud Tebo Urus IMB Pembangunan RKB

Bupati Minta Kadisdikbud Tebo Urus IMB Pembangunan RKB

Tebo, Gatra.com - Bupati Tebo, Sukandar minta kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Tebo segera mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada kegiatan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB).

"Jika memang ada aturan yang mengharuskan pembangunan RKB baik di lokasi yang baru maupun di lokasi yang lama diharuskan memiliki IMB, saya minta kadis segera mengurus IMBnya," kata Sukandar saat dikonfirmasi Gatra.com terkait dugaan pembangunan RKB di Tebo belum memiliki IMB, Selasa (5/11).

Sukandar berkata, selama ini pihaknya membangun baik sekolah baru maupun penambahan ruang baru di lokasi yang sama dan di tempat yang sama. "Selama ini kita bangun karena itu adalah tanah pemerintah, walau itu sumbernya dari dana alokasi khusus (DAK). Tapi kalo memang ada aturan yang mengharuskan pembangunan itu memiliki IMB, ya saya minta Kadis mengurus IMB-nya," kata Sukandar lagi di hadapan Kadisdikbud Tebo, Sindi.

Menanggapi hal ini, Kadisdikbud Tebo, Sindi mengaku jika pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Tebo yang membidangi IMB. "Soal IMB, nanti DPU yang berkoordinasi dengan pelayanan satu pintu," katanya.

Baca Juga: Soal IMB Pembangunan RKB di Tebo, LP2LH Surati Kemendikbud

Ditanya berapa sekolah di Tebo yang telah memiliki IMB, Sindi menjawab jika sampai saat ini pihaknya belum memiliki data, "Nanti akan kita inventarisasi sekolah mana yang memiliki dan yang belum memiliki IMB. Yang jelas sampai saat ini saya belum menerima data sekolahnya," kata Sindi lagi.

Meski begitu, Sindi mengaku telah melayangkan surat kepada beberapa sekolah di bawah naungan Disdikbud Tebo untuk segera mengurus IMB, "Sudah kita surati pihak sekolah yang belum memiliki IMB agar segera mengurusnya," kata dia.

Baca Juga: Pembangunan RKB di Tebo Diduga Tak Punya IMB

Diketahui, sejumlah sekolah di Kabupaten Tebo mendapat bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian untuk pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB). Sayangnya, pembangunan yang saat ini masih dalam pengerjaan itu, diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

243