Home Hukum Terimpit Faktor Ekonomi, Sopir Taksi Nyambi Jadi Kurir Sabu

Terimpit Faktor Ekonomi, Sopir Taksi Nyambi Jadi Kurir Sabu

Denpasar, Gatra.com - Mengaku terdesak faktor ekonomi, seorang lelaki yang berprofesi sebagai sopir taksi di Bali nekat menjadi kurir sabu-sabu. Lelaki bernama Willy (31) tersebut menyatakan diupah per satu kali pengambilan sebesar Rp10 juta.

Akan tetapi petualangan dia terendus oleh Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali. Pelaku akhirnya diciduk pada Sabtu (2/11), pukul 02.00 WITA, di Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan, Bali. Di laci kamar kos dia, polisi menemukan barang bukti 14 bungkus paket sabu seberat 1,3 kg. Dengan penangkapan ini, kepolisian berhasil menyelamatkan generasi muda Bali dari bahaya narkotika sebanyak 10.000 jiwa.

"Pelaku mengaku sudah tinggal di Bali sejak 2016 sampai sekarang. Serta telah dua bulan lamanya menjadi kurir atau perantara narkoba jenis sabu. Bahkan sampai lintas provinsi telah dilakoninya mulai dari Agustus sampai Oktober. Pelaku merupakan Sindikat Bali-Medan," jelas Kapolresta Kota Denpasar, Kombes Pol. Rudi Setiawan, Rabu (6/11).

Baca Juga: Pemuda di Aceh Utara Ditangkap Bawa Sabu dan 132 Gram Ganja

Penangkapan pelaku berawal dari Informasi masyarakat bahwa di Jalan Tukad Balian Denpasar Selatan sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan di sana. Selanjutnya pada Sabtu lewat tengah malam itu, aparat berhasil mengamankan Willy. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas tidak menemukan barang bukti. Barang haram itu lantas ditemukan dalam kamar.

Menurut keterangan pelaku, barang tersebut adalah miliknya yang diminta diantarkan oleh seorang laki-laki yang biasa dipanggil Pak Aji. Nama belakangan hingga kini masih dalam pengejaran. Akan tetapi pelaku menyatakan tidak mengetahui keberadaan orang itu.

Atas perbutanya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, dan denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar. Serta Pasal 114 ayat (2) UU yang sama, dimana pelaku diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.

 

138