Home Hukum Pemuda di Aceh Utara Ditangkap Bawa Sabu dan 132 Gram Ganja

Pemuda di Aceh Utara Ditangkap Bawa Sabu dan 132 Gram Ganja

Banda Aceh, Gatra.com - Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara mengamankan dua pemuda terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja. Mereka adalah warga Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.

Keduanya ditangkap di kawasan Gampong Matang Mane, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Besar, Senin (4/11).

"Penangkapan ini dilakukan atas informasi masyarakat tentang adanya sebuah gubuk yang kerap dijadikan sebagai tempat transaksi dan pesta sabu," ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ildani Ilyas di Banda Aceh, Selasa (5/11).

Kedua tersangka yang diamankan saat penggerebekan tersebut adalah seorang petani, FZ (25) dan seorang wiraswasta, AF (35). Polisi mengamankan lima paket sabu seberat 0,63 gram, dua kotak rokok, dan 21 paket ganja kering seberat 132,22 gram dari tangan mereka.

"Saat ini keduanya masih diamankan di Mapolres Aceh Utara beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut," pungkas Ildani.

356