Home Kebencanaan Tiga Bulan Kemarau, 96 Perusahaan Perkebunan Sumsel Terbakar

Tiga Bulan Kemarau, 96 Perusahaan Perkebunan Sumsel Terbakar

 

Palembang, Gatra.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi tahun 2019 ini memang lebih besar dibandingkan dengan tiga tahun terakhir. Hutan Kita Institute (HaKI) menyebutkan, setidaknya 96 perusahaan perkebunan terbakar sepanjang puncak musim kemarau tahun ini.

Dari data persebaran fire spot dengan tingkat kepercayaan di atas 80%, dinyatakan pada Agustus hingga 18 Oktober lalu, 96 perusahaan pemegang hak guna usaha (HGU) perkebunan mengalami kebakaran lahan.

Perusahaan yang terbakar itu, kata Direktur Eksekutif HaKI, Aidil Fitri beragam, mulai dari milik pemerintah dan juga swasta. “Pada penelitian mengenai sebaran titik api yang dilakukan, HaKI menggunakan peta batas adminitrasi pemerintahan, peta Izin HGU, dan citra landsat8, sehingga sepanjang tiga bulan yang menjadi puncak musim kemarau di Sumsel, diketahui 96 kebun milik perusahaan yang terbakar,” ujarnya, Rabu (5/11) kemarin.

HaKI juga merilis luasan data kebakaran yang terjadi sepanjang 2019 yang sudah mencapai 181. 023 ha, yang terbagi atas peruntukkan lahan dan hutan, yakni lahan hutan produksi (HP) seluasa 50.452,6 hektar (ha), hutan produksi terbatas (HPT) seluas 4.951,5 ha, hutan produksi konversi (HPK) seluas 6.620,4 ha, hutan lindung (HL) terbakar seluas 1.507,6 ha, dan hutan suaka margasatwa (SM) juga terbakar seluas 777,42 ha, taman nasional (TN) seluas 7.370,83 ha dan lahan guna peruntukkan lainnya mencapai 109,343 ha.

“Untuk sektor perkebunan mengalami kebakaran mencapai 29.300 ha di Sumsel,” ucapnya.

Perihal kejadian karhutla yang berulang, Direktur Riset dan Kampaye HaKI, Adiosyafri mengatakan perlunya pemerintah memperbaiki tata kelola gambut yang berada di Sumsel, terutama di kawasan yang dibebani izin konsesi baik perkebunan atau perusahaan hutan.

“Hal terpenting dilakukan ialah pencegahan, dan guna melakukan pencegahan yang efektif ialah pemerintah harus berani melakukan tata kelola gambut sesuai peraturan, kawasan gambut sebagai kawasan lindung perlu perlakuan ekstra,” ungkapnya.

 

 

 

 

 

 

219