Home Milenial Disperindag Razia Miras di Toko dan Warung di Sengeti

Disperindag Razia Miras di Toko dan Warung di Sengeti

Muaro Jambi, Gatra.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi bersama Diskoperindag Muaro Jambi lakukan razia miras pada sejumlah toko dan warung yang berada di pinggir jalan Jalur II Sengeti, Muaro Jambi, Kamis (7/11). Razia miras tersebut berlangsung sekitar tiga jam, dimulai sekitar pukul 09.00 dan berakhir pada pukul 12.00 WIB.

Petugas terlihat masuk ke sejumlah toko yang beroperasi di pinggir Jalan Lintas Timur tersebut. Mereka dengan cekatan melakukan pemeriksaan di dalam toko maupun di ruangan toko yang dicurigai.

Tidak hanya toko besar saja yang dirazia. Warung-warung kecil yang berdiri di jalur Lintas Timur itu turut digarap petugas. Sayang, miras yang dicari petugas sama sekali tidak ditemukan.

"Kita sudah periksa dan geledah, hasilnya nihil," kata Kasi Distribusi dan Pengawasan Perdagangan Diskoperindag Muaro Jambi, Drs Yurnaidi kepada Gatra.com, Kamis (7/11).

Yurnaidi mengatakan, toko dan warung yang berada di jalur II Sengeti tidak seluruhnya dirazia. Pihaknya hanya merazia beberapa toko dan warung secara acak. Sebab, sasaran dari razia ini dalah toko dan warung yang dicurigai menjual miras.

"Anehnya, tidak ketemu. Sebotol minuman bir saja enggak ketemu. Padahal, kita sudah menyasar toko yang sebelumnya sudah kita curigai," katanya.

Meski tidak berhasil menyita minuman beralkohol, petugas tetap memberikan sosialisasi kepada pemilik toko dan warung agar tidak menjual minuman keras. Sebab, Perda Provinsi Jambi dan Perda Kabupaten Muaro Jambi telah mengatur larangan peredaran minuman beralkohol.

Kepala Diskooerindag Muaro Jambi, Nur Subiantoro mengapresiasi tidak adanya temuan minuman beralkohol pada razia miras tersebut. Hal itu mengindikasikan bahwa tingkat kesadaran warga terhadap peraturan daerah telah membaik.

"Sewaktu saya masih Kakan Pol PP peredaran miras cukup lumayan. Sekarang tidak ditemukan, artinya masyarakat kita telah memiliki kesadaran mematuhi peraturan," kata Nur Subiantoro.

353