Home Hukum Pemohon Hadirkan 10 Saksi, Termohon 6 Saksi

Pemohon Hadirkan 10 Saksi, Termohon 6 Saksi

Batanghari, Gatra.com - Sidang Praperadilan 19 tersangka Karhutla dalam areal hutan konsesi PT REKI kembali di gelar Pengadilan Negeri Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi, masuki hari kelima dengan agenda pemeriksaan tambahan saksi dari Termohon dan Pemohon.

"Sidang berlangsung sekira pukul 10.00 WIB dalam ruang Sidang Cakra dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian, Erika Sari E. Ginting, S.H, M.H bertindak sebagai Hakim Tunggal," kata Juru Bicara PN Muara Bulian, Ultry Meilizayeni dikonfirmasi Gatra.com, Jumat (8/11).

Dalam agenda sidang hari kelima ini, kata Ultry, pihak pemohon menghadirkan empat orang saksi. Sementara pihak termohon menghadirkan enam orang saksi. Pihak pemohon dalam sidang hari keempat telah menghadirkan enam orang saksi di hadapan Hakim.

"Sidang akan dilanjutkan setelah Salat Jumat dengan agenda mendengarkan saksi dari Termohon," ucapnya.

Jika semua pembuktian saksi-saksi baik dari pemohon maupun dari termohon selesai dalam sidang hari ini, kata Ultry, kemungkinan sidang putusan akan berlangsung Senin pekan depan, 11 November 2019.

Selain menghadirkan saksi-saksi, pihak pemohon menunjukkan bukti tambahan kepada Hakim berupa video masalah penangkapan. Pembuktian dalam sidang Praperadilan banyak, bisa berupa surat-surat dan video serta saksi-saksi.

Kasat Reskrim Polres Batanghari, Jambi, Iptu Orivan Irnanda dikonfirmasi Gatra.com mengakui saksi yang akan memberikan keterangan dalam sidang Praperadilan hari kelima, berjumlah enam orang.

Pantauan Gatra.com, sidang kelima Praperadilan 19 tersangka Karhutla dalam areal hutan konsesi PT REKI berlangsung aman. Puluhan polisi berpakaian dinas dan preman terlihat mendatangi PN Muara Bulian.

Sidang ini tercatat dalam Nomor Perkara: 3/Pid.Pra/2019/PN Mbn. Gugatan Praperadilan ditujukan kepada Kapolri cq Kapolda Jambi cq Kapolres Batanghari cq Kasat Reskrim Polres Batanghari.

244