Home Hukum Polisi Perketat Pengamanan Putusan Sidang Praperadilan

Polisi Perketat Pengamanan Putusan Sidang Praperadilan

Batanghari, Gatra.com - Kepolisian resor (Polres) Batanghari, Jambi, berencana memperketat pengamanan sidang Praperadilan 19 tersangka Karhutla dalam areal konsesi PT REKI dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Muara Bulian Kelas II Jalan Jenderal Soedirman.
 
"Dalam rangka pengamanan putusan sidang Praperadilan kegiatan penangkapan di PT REKI, Polres Batanghari akan menunggu produk dari Satuan Intel perihal sisi ancaman," kata Kabag OPS Polres Batanghari Kompol Ahmad Bastari dikonfirmasi Gatra.com, Sabtu (9/11).
 
Mantan Kapolsek Telanaipura ini berkata, pengamanan bukan hanya dilakukan pada sidang putusan Praperadilan. Setiap apapun rangkaian kegiatan masyarakat, Polres Batanghari akan melakukan pengamanan secara maksimal. 
 
"Jumlah personel belum bisa ditentukan. Sebab masih melihat sisi ancaman. Sampai saat ini kita belum melihat adanya potensi konflik. Namun sekali lagi saya sampaikan, setiap potensi pasti ada," ujar perwira satu melati di pundak ini.
 
Personel nantinya akan berupaya melakukan pengamanan maksimal terhadap hakim, peserta sidang dan pihak yang bersengketa. Informasi diperoleh Gatra.com, agenda putusan sidang Praperadilana rencananya berlangsung Senin pekan depan. "Kalau masalah pokok, kita lihat putusan hakim. Sebab ini bukan ranah saya untuk menjawab," ucapnya.
 
Wakil Ketua PN Muara Bulian Erika Sari E. Ginting, S.H, M.H dikonfirmasi Gatra.com belum bisa memastikan jadwal sidang putusan Praperadilan 19 tersangka Karhutla yang saat ini masih mendekam dalam sel tahanan.
 
"Belum tahu. Rencana untuk kesimpulan lanjut putusan. Tapi kalau putusan belum selesai disusun, bisa tunda ke Selasa," ujarnya.
 
Juru Bicara Hakim PN Muara Bulian, Ultry Meilizayeni mengatakan, semua rangkaian sidang Praperadilan berlangsung di ruang sidang Cakra dengan Nomor perkara: 3/Pid.Pra/2019/PN Mbn. 
 
"Gugatan praperadilan ditujukan kepada Kapolri cq Kapolda Jambi cq Kapolres Batanghari cq Kasat Reskrim Polres Batanghari," katanya.
 
Tersangka Karhutla berjumlah 19 orang yang mengajukan Praperadilan adalah Marojahan Balut Musafir Butar Butar, Erwin Nainggolan, Burhanudin Nainggolan, Gideon Master Manurung, Binter Manulang, Ruben Nainggolan, Saringot Pasaribu dan Donalianto Hutabalian.
 
Kemudian Rj. Sampurna Lumban Gaol, Seri Susanto Tumanggor, Jimer Tampubolon, Ramli Situmorang, Lamhot Sihotang, Suryoso, Parsaroan Sitinjak, Wilker Situmorang, Sahatbul Lumban Raja, Andrianus Apri Albert Marbun serta Gilbert Pandiangan. 
1058