Home Hukum Polda Sumbar Didesak Bayar Ganti Rugi Kematian Tahanan

Polda Sumbar Didesak Bayar Ganti Rugi Kematian Tahanan

Padang, Gatra.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Sumatra Barat (Sumbar) kembali mendesak Polda Sumbar segera membayarkan uang ganti rugi kepada keluarga korban kekerasan polisi di tahanan yang berujung kematian. Korban tersebut yakni Faisal, Budri, dan Erik Alamsyah, korban kekerasan yang dilakukan kepolisian, dan berujung kematian.

Menurut Kepala Bidang Pembaharuan Hukum LBH Padang, Albi Hardi, kasus ketiga korban itu telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) oleh Mahkamah Agung (MA) sejak 2017 lalu, dengan total Rp600.700.000. Namun hingga saat ini, Polda Sumbar belum membayarkan ganti rugi kepada keluarga korban.

Atas ketidakjelasan ganti rugi itu, pihak LBH Padang terus mengirim surat kepada Polda Sumbar. Namun respon Kapolda hanya sebatas mengundang LBH Padang, dan berjanji akan membayarkan ganti rugi melalui tim Ad Hoc Polda Sumbar. Kenyataannya, kata Albi sampai sekarang uang ganti rugi itu belum dibayar.

"Putusan Faisal-Budri dan Erik Alamsyah telah inkrah sejak 2017, tetapi putusan MA baru disampaikan 2018. Kemudian kita terus mengirim surat permohonan eksekusi kepada pengadilan Negeri Bukittinggi dan Pengadilan Negeri Padang," kata Albi seperti informasi yang diterima Gatra.com, Sabtu (9/11) di Padang.

Sebelumnya, Faisal dan Budri yakni kakak-beradik korban kekerasan yang ditemukan tewas tergantung di kamar mandi tahanan Polsek Sijunjung pada 2011 silam. Kemudian, LBH Padang mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara perdata dan diputus sampai tingkat kasasi, dengan putusan pihak kepolisian harus membayarkan ganti rugi Rp500 juta.

Sementara itu, Erik Alamsyah (19), korban kekerasan berujung kematian yang dilakukan oleh enam orang oknum Polresta Kota Bukitinggi pada Maret 2012 lalu. Atas peristiwa itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi mengabulkan sebagian gugatan penggugat dengan putusan untuk membayar ganti rugi kepada keluarga korban.

Kasus Faisal-Budri, pihak kepolisian harus membayarkan sejumlah ganti kerugian immateril kepada keluarga korban Rp500 juta. Kasus Erik Alamsyah, atas kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp100.700.000 kepada Alamsyafudin (ayah korban), ujar Albi.

LBH Padang mengakui Agustus 2019 lalu Polda Sumbar membentuk tim AD Hoc, namun hingga saat ini belum ada kejelasan ganti rugi atas kematian tiga korban kekerasan tersebut. Selain itu, pihak LBH Padang itu juga sangat menyayangkan 13 kasus lainnya yang belum diselesaikan oleh Polda Sumbar.

1419