Home Hukum Baby Lobster Rp7 Miliar Digagalkan Polisi Jambi

Baby Lobster Rp7 Miliar Digagalkan Polisi Jambi

Jambi, Gatra.com – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggagalkan penyelundupan benih Baby Lobster yang merugikan negara sebesar Rp7 miliar.

Baby Lobster diamankan itu jenis pasir 51.000 ekor, jenis mutiara 673 ekor, dan sebagian sudah dilepaskan di Daerah Padang Pariaman, Sumatra Barat. Kepada wartawan, tersangka Andi Fahrizal sebagai pemilik rumah penyimpanan sementara mengaku hanya diberikan upah sebesar Rp1 juta.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, tentang karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan. Para tersangka ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun denda paling banyak Rp15 miliar.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Thein Tabero mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu 9 November 2019, sekira pukul 21.00 WIB. Di Jalan Sultan Hasanudin Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi. Penangkapan berawal informasi diterima aparat bahwa akan ada pengangkutan benih Lobster ilegal dari Kota Jambi menuju Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

"Kemudian Anggota Subdit II Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan pengintaian, dan tak lama kemudian dari lokasi tersebut keluar dua unit mobil Innova dan Kijang LGX. Anggota mengikuti mobil tersebut, saat di perjalanan langsung kita lakukan pemeriksaan terhadap yang diduga pelaku," katanya, Senin (11/11).

Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas didapatkan barang bukti berupa lebih kurang 40.000 ekor benih Baby Lobster, yang disimpan di dalam kotak kardus yang dalam mobil tersebut.

Selanjutnya anggota mengamankan barang bukti dan pelaku ke Mapolda Jambi, guna penyelidikan lebih lanjut.

"Kemudian tim melanjutkan pemeriksaan ke lokasi penyimpanan sementara benih lobster tersebut," ucapnya. Untuk sementara kita mengamankan 6 tersangka yang mempunyai tugas masing-masing, yaitu Mustakim sebagai Driver, M. lani, Rudi Swandi, M. Guntur, Maksudin sebagai packing, Andi Fahrizal sebagai pemilik tempat. Untuk pemilik modal dan kepunyaan benih ini, kita masih melakukan penyelidikan," katanya.

566