Home Politik Anggota DPRD se-Jateng Dapat Pembekalan Antikorupsi

Anggota DPRD se-Jateng Dapat Pembekalan Antikorupsi

Semarang, Gatra.com - Sebanyak 1.590 orang anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan DPRD kabupaten/kota se-Jateng mendapatkan pembekalan tentang integritas serta antikorupsi. Pembekalan tersebut tersebut diberikan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jateng.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan pembekalan terhadap anggota DPRD periode 2019-2024 itu untuk mewujudkan good government di kalangan legislatif.

“Pembekalan tentang integritas dan antikorupsi bagi anggota legislatif yang baru dilantik merupakan perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” kata Ganjar seusai memberikan pelatihan kepada anggota DPRD kabupaten/kota di Griya Persada Convention Hotel Bandungan, Semarang, Senin (11/11).

Integritas dan antikorupsi, lanjut Ganjar menjadi hal utama bagi anggota DPRD karena sebagai pejabat publik diharapkan dapat memberi contoh dalam integritas serta tidak korupsi.

Selain pemahaman integritas dan antikorupsi, anggota dewan juga mendapatkan pelatihan terkait persoalan sosial yang kerap terjadi di masyarakat seperti angka kematian ibu dan anak, stunting, dan lainnya.

Hal tersebut terangnya perlu mendapat perhatian legislator karena akan menjadi acuan dan indikator pembangunan Jateng.

“Kami berharap anggota dewan bisa bekerja betul-betul sesuai dengan harapan rakyat sehingga saat memutuskan anggaran ada skala prioritas,” ujar Ganjar yang turut menjadi narasumber acara tersebut.

Kepala BPSDM Jateng, Arief Irwanto mengatakan kegiatan pembekalan kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Jateng dan DPRD kabupaten/kota yang digelar di sejumlah tempat itu akan dibagi menjadi 33 angkatan.

Para anggota dewan mendapatkan pembekalan tentang tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai legislatif serta berbagai hal lainnya, termasuk masalah integritas serta antikorupsi. 

“Pembekalan terhadap anggota DPRD ini dilakukan secara bertahap, bergiliran karena jumlahnya cukup banyak,” kata Arief.

124