Home Hukum PN Muara Bulian Tolak Praperadilan 19 Tersangka Karhutla

PN Muara Bulian Tolak Praperadilan 19 Tersangka Karhutla

Batanghari, Gatra.com - Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi akhirnya menolak permohonan Praperadilan 19 Tersangka Karhutla dalam areal hutan konsesi PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI).

"Putusannya menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Juru Bicara PN Muara Bulian, Ultry Meilizayeni dikonfirmasi Gatra.com, Selasa (12/11).

Ultry berkata 19 orang yang mengajukan Praperadilan adalah Marojahan Balut Musafir Butar Butar, Erwin Nainggolan, Burhanudin Nainggolan, Gideon Master Manurung, Binter Manulang, Ruben Nainggolan, Saringot Pasaribu dan Donalianto Hutabalian.

"Kemudian Rj. Sampurna Lumban Gaol, Seri Susanto Tumanggor, Jimer Tampubolon, Ramli Situmorang, Lamhot Sihotang, Suryoso, Parsaroan Sitinjak, Wilker Situmorang, Sahatbul Lumban Raja, Andrianus Apri Albert Marbun serta Gilbert Pandiangan," ujarnya.

Sidang putusan Praperadilan dipimpin Hakim Tunggal Erika Sari E. Ginting, SH, MH dalam ruang sidang Cakra sekira pukul 16.00 WIB, Senin 11 November 2019 dengan perkara Nomor: 3/Pid.Pra/2019/PN.Mbn.

Kasat Reskrim Polres Batanghari, Iptu Orivan Irnanda mengatakan pihaknya bersyukur sidang putusan PN Muara Bulian menolak Praperadilan 19 tersangka Karhutla.

"Alhamdulillah gugutan Praperadilan pemohon di tolak PN Muara Bulian. Ini merupakan kali kedua gugatan Praperadilan kasus Karhutla mendapat penolakan," kata Orivan dikonfirmasi Gatra.com di ruang kerjanya.

Sidang Praperadilan dengan agenda putusan merupakan sidang keenam. Orivan berkata sidang berlangsung sesuai jadwal sekira pukul 10.30 WIB hingga pukul 11.00 WIB penyerahan kesimpulan.

"Sempat diskor, sidang kembali dilanjutkan sekira pukul 15.30 hingga 16.40 WIB dengan agenda pembacaan putusan hakim," ujar mantan Kapolsek Muara Tembesi ini.

Berdasarkan amar putusan, hakim menolak gugatan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan Termohon (Kasat Reskrim dan tim) terhadap para pemohon telah sesuai dengan hukum yang berlaku dan membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil.

"Prapid dimenangkan oleh Bidang Hukum Polda Jambi dalam hal ini sebagai Termohon Kasat Reskrim Polres Batanghari," ucapnya.

Petitum pemohon kepada Hakim di antaranya; menyatakan penetapan para Pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka quo tidak mempunyai kekuatan hukim mengikat.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri para Pemohon oleh Termohon," ujarnya.

Selanjutnya memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada para Pemohon. Memulihkan hak para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya dan menghukum termohon untyk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

"Terhadap tersangka melakukan pembalakan liar dan atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah dan atau orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin dari Menteri dalam kawasan hutan dan atau setiap orang dilarang membuka lahan dengan membakar sebagaimana diatur dalam Pasal 94 ayat (1) huruf b jo Pasal 19 huruf c Sub Pasal 92 ayat (1) jo Pasal.l 17 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Sub Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup," katanya.

224