Home Hukum Pemprov Riau Temukan Sawit AP Astra Group di Kawasan Hutan

Pemprov Riau Temukan Sawit AP Astra Group di Kawasan Hutan

Pekanbaru, Gatra.com - Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan dan Lahan Secara Ilegal bentukan Pemprov Riau menemukan 5 perusahaan yang terindikasi tidak mengantongi izin di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dan Kampar.

Bahkan dari data yang diperoleh Gatra.com, sebagian lahan kebun kelapa sawit milik PT Tunggal Perkasa Plantation di kawasan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terindikasi berada dalam kawasan Hutan Produksi yang bisa diKonversi (HPK). Kalau dihitung-hitung, luasannya mencapai 10.385,59 hektar.

Humas PT Tunggal Perkasa Plantation, Hadi Sukoco mengatakan, luas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan itu mencapai 14 ribu hektar. Dia mengklaim tidak ada kelebihan HGU di lahan itu.

"HGU kami sudah ada sejak tahun 1913 dan sudah beberapa kali perpanjangan (HGU),” katanya kepada Gatra.com Selasa (12/11).

Hanya saja saat ditanya apakah benar sebahagian luasan lahan HGU tadi terindikasi berada di HPK dan belum mendapat izin pelepasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Hadi memilih tidak mau berkomentar.

"Kalau soal itu, yang mengerti bagian legal kami. Saya hanya bidang teritorial," ujarnya.

Perusahaan tempat Hadi bekerja adalah Anak Perusahaan (AP) Astra Group. Beberapa tahun lalu, sempat terjadi konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan itu.

Wakil Gubernur Riau, Edy Nasution mengatakan, Satgas terpadu yang di dalamnya juga tergabung Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, sedang memonitoring lahan-lahan perusahaan ilegal dan yang berada dalam kawasan hutan.

“Kita sudah menurunkan tim sebagai mata dan telinga untuk mendapatkan data akurat di lapangan. Data awal 99,9 persen sudah benar,” kata Edy.

Menurut Edy, penertiban kawasan ilegal, sesuai instruksi Presiden Jokowi. Perusahaan yang tidak memiliki izin akan ditindak tegas.

"Baik itu izinnya bodong atau memang tak memiliki izin sama sekali. Kita sikat habis, karena sudah merugikan negara," tegas mantan Danrem 031 Wirabima ini.

Edy kemudian merinci, Satgas yang dibikin oleh Pemprov Riau tadi dibagi menjadi dua tim, masing-masing tim beranggotakan 40 orang. Tim itu sedang bekerja di lapangan untuk mengumpulkan bahan dan keterangan.

Saat ditanyai perusahaan mana saja yang diduga ilegal, Edy masih merahasiakan.

 

2131