Home Hukum Bea Cukai Denpasar Musnahkan Ratusan Ribu Rokok dan Miras

Bea Cukai Denpasar Musnahkan Ratusan Ribu Rokok dan Miras

Denpasar, Gatra.com- Bea Cukai Denpasar Bali musnahkan barang sitaan, Rabu, 13/11. Barang yang dimusnahkan hasil sitaan Januari-Agustus 2019 itu berupa produk hasil tembakau, hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), minuman keras, yang masuk secara haram. Barang tersebut termasuk kiriman dari luara negeri yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya.

Nilai barang yang dimusnahkan senilai Rp1,76 miliar, dengan total nilai kerugian negara mencapai Rp1,37 miliar. Barang yang dimusnahkan mulai dari, 626 botol minuman keras, 328.908 batang rokok, 157 botol cairan vape, 241 pcs alat kesehatan berbagai jenis, 1.369 pcs produk kosmetik berbagai jenis, dan 4.246 produk lain berbagai jenis terdiri dari mainan, peralatan dapur dan makan, alat elektronik, spareparts, aksesoris dan pakaian.

"Pemusnahan atas BMN ini kami lakukan dengan cara dibakar, dipotong, dipecah, dituang dan ditimbun ke dalam tanah dengan tujuan merusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan BEA dan Cukai Denpasar, Abdul Kharis, di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan BEA dan Cukai Denpasar, di Renon, Bali.

Hingga saat ini masih banyak ditemukan Barang Kena Cukai (BKC) yang dijual tanpa dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu di wilayah Bali. Selain itu Dia menambahkan, masih banyak pula barang kiriman dari luar negeri yang termasuk dalam kategori barang larangan, masuk ke wilayah Bali dengan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

239