Home Hukum Dua Pelaku Penggelapan Dump Truk di Sungaipenuh Diringkus

Dua Pelaku Penggelapan Dump Truk di Sungaipenuh Diringkus

Kerinci, Gatra.com – Dua orang pria yang merupakan pelaku penggelapan dump truk, berhasil diringkus Satreskrim Polres Kerinci. Kedua pelaku bernama Roli (25) dan Abdul Salam (53). Keduanya diamankan berdasarkan laporan dengan nomor LP: B-473/VIII/2019/SPKT per 15 Agustus 2019 lalu.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, Iptu Edi Mardi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku tersebut. Menurutnya, kejadian penggelapan ini berawal pada Mei 2019 lalu. Saat itu, kedua pelaku meminjam truk milik Rohati untuk mengangkut pasir dan sekaligus untuk membayar pajak kendaraan.

“Korban menyerahkan mobil dan STNK serta BPKB kendaraan kepada tersangka ROLI, dan setelah lima lima bulan berlalu ternyata mobil tersebut diketahui oleh korban telah dijaminkan kepada pihak leasing tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” kata Edi Mardi, Kamis (14/11).

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Kerinci. “Kita langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi serta penyitaan alat bukti,”ucapnya.

Pada 13 November 2019 pukul 23.00 WIB, penyidik Sat Reskrim Polres Kerinci dengan dibantu unit Jatanras Dit Reskrimum Polda Jambi, telah Melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan membawanya ke Polres Kerinci.

“Setelah dilakukan upaya penyelidikan tersangka ditangkap di Sungai Bahar Kabupaten Muara Jambi. keduanya dibawa ke Mapolres Kerinci untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

270