Home Politik Pilkades Serentak 93 Desa Kerinci Dilaksanakan 26 Desember

Pilkades Serentak 93 Desa Kerinci Dilaksanakan 26 Desember

Kerinci, Gatra.com - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 93 desa di Kerinci, akan dilaksanakan pada 26 Desember mendatang. Asisten 1 Setda Kerinci, Julizarman, selaku ketua penyelenggara tingkat kabupaten yang juga penanggungjawab kegiatan saat dikonfirmasi mengakui hal itu.

“Kepanitiaan sudah terbentuk, Pilkades serentak akan dilaksanakan 26 Desember 2019 ini,” kata Julizarman.

Sebagai penanggungjawab kegiatan, tentu banyak hal yang akan dan perlu menjadi pertimbangan. Di antaranya soal sengketa Pilkades. “Dalam memutuskan sengketa, selisih suara menjadi salah satu pertimbangan kita nantinya, tidak hanya faktor-faktor lainnya,” ucap Julizarman.

Meskipun demikian, dirinya berharap setiap ada sengketa dan keberatan yang terjadi, hendaknya bisa diselesaikan di tingkat kecamatan.

Saat ditanya daerah rawan, Julizarman mengharapkan tidak ada yang masuk kategori rawan. “Mari kita mendoakan semoga tidak ada yang rawan,” katanya.

Kepala Dinas Pemerintahan Desa (Pemdes) Hasveri Akmal, saat dihubungi melalui teleponnya, juga membenarkan kapastian pelaksanaan kegiatan Pilkades serentak.

Menurut Hasveri, sebanyak 93 desa yang tersebar dalam 16 kecamatan di Kerinci, akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak.

Berikut tahapan Pilkades Serentak yang akan dilaksanakan pada 26 Desember 2019 mendatang. Pada 25-30 Oktober, pembentukan panitia Pilkades tingkat desa, penyusunan dan pengajuan rencana biaya kades, penyususnan tahapan pilkades, tata tertib emilihan dan kampanye kepala desa.

Tanggal 31 Oktober -14 Nov, tahapan pendataan Pemilih, Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Perbaikan DPS dan penetapan DPT. Pada 14-16 November 2019, pengumuman dan pendaftaran bakal calon (Balon), penelitian kelengkapan administrasi balon kepala desa.

Kemudian pada 17-19 November 2019, penelitian kelengkapan administrasi balon. Pada 20 November, pemberitahuan kelengkapan administrasi bagi calon yang belum lengkap. Pada 21-23 November 2019, penyerahan kelengkapan administrasi bagi calon yang belum lengkap administrasi.

Kemudian pada 24-26 November 2019, penjadwalan ulang waktu pendaftaran apabila balon kades kurang dari dua orang. Selanjutnya, pada 27-29 November, penelitian dan klarifikasi kelengkapan dan keabsahan administrasi bakal calon.

Pada 30 November 2019, penetapan calon kepala desa, dan penentuan nomor urut melalui undian secara terbuka oleh panitia. 1 Desember 2019, pengumuman calon kepala desa, sesuai dengan nomor urut hasil pencabutan nomor urut.

Kemudian pada 2-11 Desember, seleksi tambahan apabila balon yang memenuhi persyaratan lebih dari 5 orang. 12 Desember penetapan balon dan pada 13-14 Desember, pengumuman calon yang memenuhi persyaratan.

Pada 15 Desember rapat penetapan nomor urut calon dan pengumuman nomor urut. Pada 16-18 Desember pengadaan perlengkapan pemungutan suara. 19-21 Desember, pelaksanaan kampanye, pada 22-24 Desember, masa tenang dan pada 25 Desember penyiapan tempat pemungutan suara.

250