Home Politik Sekda Jambi Bakal Pensiun di Usia 65 Tahun

Sekda Jambi Bakal Pensiun di Usia 65 Tahun

Jambi, Gatra.com – M. Dianto masih menjabat sebagai Sekda Provinsi Jambi sampai akhirnya Pemerintah Provinsi Jambi menerima surat keputusan pemberhentian maupun pengangkatan M. Dianto dari Presiden RI melalui Kementerian Dalam Negeri.

"Beliau masih menjabat sekda. Kalau sudah dilantik, baru pemprov bisa membentuk panitia seleksi untuk membuka lelang jabatan bagi pejabat eselon II, tentunya pak gubernur akan menilai pejabat yang punya pengalaman," ujar Juru Bicara Pemprov Jambi, Johansyah kepada Gatra.com, Kamis (14/11).

M. Dianto bakal menjadi fungsional Widyaiswara tingkat utama ternyata hasilnya keluar sekitar 2 minggu lalu. Widyaiswara adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang mendidik, mengajar dan/atau melatih Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Lembaga Diklat Pemerintah. Surat ini masih dalam tahap proses oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan pelaksana tugas sekda nantinya adalah hak prerogatif Pak Gubernur," kata Johansyah.

Johansyah mengatakan, Dianto sebelumnya mengikuti seleksi jabatan fungsional Widyaiswara tingkat utama dengan syarat sebelum satu tahun sebelum masuk masa pensiun.

"Beliau pensiun pada Februari 2021 namun dengan jabatan fungsional ini artinya Pak Sekda ingin tetap mengabdikan dirinya kepada pemerintah Jambi karena masa pensiun di jabatan fungsional bisa sampai 65 tahun," kata Johansyah.

Kendati itu Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dipimpin oleh sekretaris daerah, kata Johansyah, yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.

"Pembahasan RAPBD 2020 tetap berjalan seperti biasa, ketua tim TAPD masih Pak Dianto. Pada 22 November ini pengesahan anggaran," kata Johansyah, yang juga orang kepercayaan Gubernur Jambi, Fachrori Umar.

1746