Home Hukum Sengketa Lahan PT Minimex, Saksi Tergugat Kuatkan Penggugat

Sengketa Lahan PT Minimex, Saksi Tergugat Kuatkan Penggugat

Sarolangun, Gatra.com - Sidang sengketa lahan antara masyarakat Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Jambi atas nama Dedi Suryadi sebagai penggugat dengan PT Minimex sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Sarolangun kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tergugat, Kamis (14/11).

Dalam sidang kali ini, kuasa hukum penggugat Deddi Yuliyansah mengatakan pihaknya justru diuntungkan oleh keterangan dua saksi yang dihadirkan tergugat.

Soalnya, menurut keterangan saksi tergugat atas nama Amrin, mantan kepala desa (kades). Bahwa surat keterangan hibah tanah dari orang tua atas nama Dedi Suryadi sebagai penggugat memang dirinya yang menulis dan menandatangani tapi masalah stempel dia tidak tahu.

"Berikutnya keterangan saksi Heriyanto menyebutkan bahwa dirinya idak tahu persis luas tanah yang ia beli dari H Arifa'i. Heriyanto juga mengaku tidak tahu surat asli jual beli tanah tersebut karena surat tersebut ada dua. Surat pertama, luas tanahnya 100 meter sementara dalam surat kedua, luas tanah 150 meter. Kedua-duanya ditandatangani Heriyanto," kata Deddi.

Deddi menyebut, yang jelas pihaknya sudah membuktikan dengan bukti p10 surat jual beli dengan bukti t2 sporadik ternyata ada perbedaan panjang, luas dan lebar. Itulah yang mereka pertanyakan.

Menurut Deddi, dalam satu surat jual beli itu, dua perbedaan panjang dan lebar itu bisa jadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan nanti. 

"P10 surat jual beli sama bukti T2 sporadik kenapa beda ukuran. Saksi batas tadi mengatakan ia menandatangani keduanya. Itu yang kita pertanyakan. Saksi tergugat kembali tidak memperkuat mereka sendiri. Kalau menurut kami malah menguntungkan kami, saya mengucapkan terima kasih dengan saksi tadi," ujarnya.

Sementara itu, terkait hal tersebut Gatra.com berusaha meminta tanggapan dari kuasa hukum tergugat setelah sidang tersebut, namun mereka terkesan mengelak karena langsung bergegas pergi usai sidang.

Menariknya lagi, salah satu kuasa hukum tergugat, Imran ditolak oleh majelis hakim saat hendak mendampingi persidangan tersebut sebagai kuasa hukum pengganti karena tidak dapat menunjukkan kartu advokatnya.

Sebagai informasi, gugatan yang diajukan Dedi Suryadi karena menjadi korban dan mengalami kerugian akibat dugaan penyerobotan lahan miliknya oleh PT Minimex seluas lebih kurang 1 hektar yang diduga untuk kegiatan eksplorasi batu bara.

Untuk itu, berdasarkan perincian kerugian sendiri, pihaknya selaku pendamping penggugat ke pihak perusahaan terkait dengan dugaan penyerobotan lahan tersebut meminta ganti rugi Rp29 miliar.

473