Home Kesehatan Rencana Pelarangan Vaping Harus Berdasarkan Studi Ilmiah

Rencana Pelarangan Vaping Harus Berdasarkan Studi Ilmiah

Jakarta, Gatra.com - Oktober lalu, seorang remaja berusia 17 tahun asal New York, Amerika Serikat meninggal akibat penggunaan rokok elektrik atau vaping. Akibat kasus tersebut, pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang vaping melalui revisi PP Nomor 109 Tahun 2012. 

Pembina Asosiasi Vapers Indonesia (AVI), Dimasz Jeremia mengatakan, larangan vaping bukan langkah tepat apabila berdasarkan kasus di Amerika. Ia menuturkan, saat kasus itu terpublikasi, reaksi vaper Indonesia lebih cepat daripada pemerintah, terutama untuk memantau kasus. 

"Pemerintah menyatakan, vaping berpotensi berbahaya. Kita berpikir, pemerintah terutama Departemen Kesehatan dan BPOM akhirnya berkomentar mengenai vaping," ujar Dimasz di Jakarta, Jumat (15/11). 

CDC akhirnya mengeluarkan pernyataan, penyebabnya bukan karena vaping melainkan zat Tetrahydrocannabinol atau THC. Vaper Indonesia akhirnya mengetahui penyebab kasus tersebut. Akhirnya mereka menyadari, pemerintah overreact dengan menyebutkan penyebab adalah rokok elektrik. 

Dimasz mengatakan, awalnya AVI menyepakati usulan pemerintah. Namun, ia menyayangkan ketika ada informasi lanjutan terkait penyelidikan kasus tersebut, pemerintah tidak ikut memantau hal tersebut.

"Vaper itu bukan oposisi pemerintah, malah impiannya kita jadi partner-nya pemerintah. Dilarang boleh, asal dasarnya jelas. Pelarangan itu tidak menjamin, vaping akan tetap ada di market karena peminatnya tetap banyak," ujar Dimasz.

Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto menambahkan, pelarangan vaping diberlakukan, akan mempengaruhi dari segi bisnis. Lebih lanjut, Aryo mengkhawatirkan larangan tersebut akan memicu terjadinya penjualan produk vaping secara ilegal.

"Menanggapi wacana pelarangan, kami menolak. Ini industri baru yang jelas. Yang kita tawarkan adalah barang alternatif yang dibutuhkan oleh para perokok. Ini yang kita tekankan," ucap Aryo.

Aryo juga menjelaskan bahwa industri vaping di Indonesia juga turut mendukung dari segi perekonomian, cukai, maupun tenaga kerja. Oleh karena itu, beberapa hal yang perlu dilakukan pemerintah bukanlah pelarangan, melainkan pengaturan industri vaping Indonesia.

4493