Home Hukum Syafe'i Klaim Telah Setor LHP BPK 2018

Syafe'i Klaim Telah Setor LHP BPK 2018

Batanghari, Gatra.com - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Batanghari, Jambi Syafe'i mengklaim telah menyetor kelebihan pembayaran atas perhitungan kekurangan volume pada paket pekerjaan Pembangunan Sarana Los Pasar Muara Jangga.
 
"Sudah dilunasi sama pemborong. Itu kan kasus tahun 2017, kasus beronjong Pasar Muara Jangga. Sudah dilunasi akhir bulan kemarin. Saya kan cuma diminta pertanggungjawaban untuk mempertemukan itu saja," ujar Syafe'i dikonfirmasi Gatra.com saat berada di Inspektorat Batanghari, Jumat (15/11).
 
Syafe'i mengaku lupa tanggal setor. Namun dia bilang uang kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp87.680.949,95 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Batanghari Tahun 2017 Nomor: 6.C/LHP/XVIII.JMB/5/2018 tanggal 25 Mei 2018, telah disetor pada akhir Oktober 2019.
 
 
"Saya lupa tanggalnya. Akhir bulan kemarin ini, saya lupo tanggalnya. Pengembalian dua tahapan. Yang pertama Rp40 juta, kedua Rp39 juta," ucapnya.
 
Menurut Syafe'i, pemborong telah mengembalikan uang sekira Rp8 juta. Semua uang tersebut langsung dsetor ke Kas daerah (Kasda) Batanghari. Bukti setor uang diserahkan kepada Inspektorat Batanghari. 
 
Sebelumnya, anak buah Bupati Batanghari Syahirsah SY ini diperiksa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Batanghari Tahun 2017 Nomor: 6.C/LHP/XVIII.JMB/5/2018 tanggal 25 Mei 2018
 
Kajari Batanghari, Jambi, Mia Banulita melalui Kasi Intelijen Muhammad Bayanullah membenarkan adanya pemeriksaan salah seorang Pejabat Eselon II Kabupaten Batanghari.
 
"Benar, ada pemeriksaan terhadap Kepala Dinas terhadap pekerjaan Pembangunan Sarana Los Pasar Muara Jangga tahun 2017," katanya dikonfirmasi Gatra.com, Selasa (8/10).
 
Bayanullah berkata, terjadi kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp87.680.949,95 atas paket pekerjaan pembangunan sarana los pasar Muara Jangga pada Dinas Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Batanghari.
 
"Pekerjaan pembangunan sarana los pasar Muara Jangga dilaksanakan CV Adhipati Mangun sesuai Surat Perjanjian Nomor 050/824/KONTRAK/LOS-PASAR/2017 tanggal 19 Juli 2017 dengan nilai kontrak Rp501.122.000,00 termasuk PPN 10% yang berasal dari APBD Murni," ucapnya.
 
Jangka waktu pelaksanaan proyek tersebut 120 hari kalender terhitung sejak 19 Juli sampai dengan 15 November 2017 dengan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender dan tidak dapat perubahan kontrak.
 
"Pekerjaan telah selesai 100% sesuai dengan BAST Pertama nomor 1602/BASTP/Diskoperindag tanggal 14 November 2017 dan telah dibayarkan 100% dengan pembayaran terakhir melalui SP2D Nomor 08216/SP2D/LS/2017 tanggal 11 Desember 2017 sebesar Rp77.721.800," katanya.
 
Menurut Bayanullah, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik BPK Perwakilan Provinsi Jambi tanggal 8 April 2018 bersama perwakilan dari pihak Diskoperindag, Kontraktor Pelaksana, Konsultan Pengawas dan Inspektorat Kabupaten Batanghari, menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp87.680.949,95.
 
"Pasangan batu dengan anyam besi (bronjong) satuan meter kubik terbayar 392,00, cek fisik 265,26, selisih 126,74, harga satuan 691.817,50 dan kekurangan volume 87.680.949,95. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran atas perhitungan kekurangan volume pada paket pekerjaan pembangunan sarana los pasar Muara Jangga sebesar Rp87.680.949,95," katanya.
171