Home Ekonomi Positive List Hapus DNI, Ini Jawaban Kemenko Perekonomian

Positive List Hapus DNI, Ini Jawaban Kemenko Perekonomian

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah tengah menyusun daftar positif atau investment positive list  untuk merevisi Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau Daftar Negatif Investasi (DNI).

Salah satu bidang yang tercantum dalam DNI adalah pelarangan usaha perikanan tangkap untuk perusahaan asing. Namun, nasib bidang usaha yang selama ini dilarang masih belum jelas. 

"Nggak ada lagi. Pokoknya negative list [daftar negatif] enggak ada," ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir usai diskusi Forum Merdeka Barat 9, Jakarta, Jumat (15/11).

Iskandar menuturkan, bidang usaha yang akan dilarang dalam positive list ini apabila melanggar hukum dan konvensi internasional. Melalui positive list, investor akan melihat beberapa bidang usaha mana saja yang diperbolehkan untuk ditanam modalnya. Dalam daftar tersebut disertakan pula insentif yang akan didapatkan seperti tax holiday atau pembebasan pajak dan lainnya.

"Sekarang tinggal lihat list aja. Jadi modelnya kayak gitu berpikir positif dulu. Kalau negative list (DNI) sudah negatif (pikirannya)," jelasnya.

Menteri Koordinator, Airlangga Hartarto mengatakan, positive list akan disinergikan dengan omnibus law, tetapi terpisah menjadi instrumen yang berbeda.

"Kalau DNI kan domainnya ada di Perpres, sehingga ini (positive list) di Perpres, tetapi basic yang negatifnya itu di dalam omnibus law apa yang dilarang. Yang dilarang berdasarkan konvensi internasional, karena senjata kimia. Namun, di luar itu ada positif list, ada white list, ada yang mungkin harus dipersyaratkan khusus," tuturnya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (11/11).

550